Adakan Dakgar di Jalan Rajekwesi, Sat Lantas Polres Bojonegoro Tilang 87 Pelanggar

Kamis, 20 September 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 


Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Sat Lantas Polres Bojonegoro kembali adakan penindakan pelanggaran (Dakgar) dengan melakukan razia kendaraan secara stasioner di jalan Rajekwesi Kota Bojonegoro tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro pada hari Kamis (20/09/2018) siang tadi sekira pukul 14.15 WIB.

Kegiatan razia yang dipimpin oleh Kaurmintu Sat Lantas Polres Bojonegoro Aiptu Farid Affandi, SH berlangsung selama satu setengah jam tersebut berhasil menindak sebanyak 87 pengemudi kendaraan yang terbukti melanggar peraturan lalu lintas dalam berkendaraan.

Baca Juga:  Hasil penghitungan cepat" Quick Count" IKBAR Unggul jauh dari Rivalnya

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH kepada Awak media ini menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner kali ini bertujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan yang dikarenakan banyaknya pelanggar aturan lalu lintas saat berkendara.

Baca Juga:  Polsek Siman Adakan Bakti Sosial Kepada Warga Kurang Mampu dan Warga Yang Terdampak covid - 19

“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan serta berkendara”, ungkap Kasat Lantas.

Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

“Dengan adanya penindakan, semoga masyarakat lebih taat terhadap peraturan lalu lintas dikemudian hari”, imbuh Kasat Lantas.

Dalam pergelaran dakgar tersebut, sebanyak 87 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan melakukan penyitaan sebanyak 79 STNK dan 8 buah kendaraan roda dua sebagai barang bukti.

Baca Juga:  Pendidikan Untuk Anak Jalanan

“Barang bukti kami amankan ke Mako Sat Lantas Polres Bojonegoro. Bagi pelanggar silahkan ambil setelah membayar sanksi denda di Bank BRI sebelum habis 14 hari masa tenggang”, terang Kasat Lantas.(Her)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru