Tanjung Morawa Deli Serdang | DETIKKASUS.COM -, Pungutan Liar ( pungli) merajalela khususnya di dunia pendidikan padahal pemerintah telah mengesahkan berupa Perpres no 87 tahun 2016 tanggal 20 Oktober 2016 tentang pungutan liar dan kementrian pendidikan telah berusaha dan menetapkan bahwa wajib belajar 12 tahun dan hingga SLTA, buktinyata di seluruh sekolah dari tingkat Paud, SD, SMP, SMA/SMK negeri ataupun swasta telah di beri berupa dana bantuan operasional sekolah ( BOS)
SMK Negeri 1 Tanjung Morawa Deli Serdang layak di duga sebagai SMK yang melakukan praktek pungutan liar ( pungli) di tahun ajaran 2018-2019 , dan juga ketua komite sekolah sama sekali tidak mengetahui berapa besar dana BOS yang di terima dan kegunaannya karena tiada transfaransi kepala sekolah dengan seluruh orang tua
JEJAKKASUS. com menelusuri tentang adanya pungutan liar yang berkembang di SMK Negeri 1 Tanjung Morawa Rabu 19/09 sesuai keterangan Ngatino Adisuwito selaku Ketua Komite sekolah mengatakan bahwa ” memang di SMK Negeri 1 Tanjung Morawa ini ada melakukan pungutan dan mewajibkan siswa membayar uang setiap bulannya, besar pembayaran tidak sama, berpariasi ada yang Rp.100.000, 150.000 dan Rp. 200.000,- setiap bulan, pungutan tersebut kami lakukan untuk pembayaran gaji guru dan pembayaran kepentingan sekolah seperti PLN, Air, dan lainnya sesuai apa yang di sampaikan kepala sekolah kepada saya karena bila kami komite sekolah dan orang tua siswa tidak melakukan pungutan maka gaji guru dan penjaga sekolah ( Security) tidak dapat di bayarkan, bahkan ironisnya lagi security ikut berkata bahwa Gaji ataupun upah selama 1 tahun ini belum di terimanya, selama ini bila membutuhkan uang maka saya melakukan Kas Bon ( ajukan hutang) jelasnya
Masih menurut keterangan Ngatino Adisuwito selaku Ketua Komite sekolah ” Hari ini Rabu 19/09 sengaja saya datang kesekolah dengan tujuan ikut serta memantau tentang penggunaan dana yang bersumber dari pungutan para orang tua siswa dan saya harus ikut bertanggungjawab atas semua penggunaan hasil dari pungutan ini karena uang pungutan yang selama ini kami lakukan yang menjalankan pihak sekolah bukan komite” jelasnya
Konfirmasi JEJAKKASUS.com dengan Kepala Sekolah ” U S ” tidak dapat di lakukan karena kepala sekolah hingga pukul 12.00 wib tidak ada datang ke sekolah menurut keamanan sekolah , mengapa belum datang sebabnya saya tidak tahu.” ketusnya ( Syahrul Anwar)