Detikkasus.com | Labuhanbatu 18 September 2018, 97% warga dusun saroha desa Sei Tampang, Kecamatan Bilahhilir Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Merasa ingin tau Proyek dari sumber mana yang muncul diDusun Saroha tersebut. Sekitar Jam 09;35 wib M. ASMUI Kepala Desa Sungai Tampang melalui Seluler telepon genggam mengatakan “Proyek tersebut bersumber dari Dana-Desa, Masaksiih belum dipasang panplet proyeknya, padahal semua sudah lengkap, ntar pak iya biar saya telpon mereka untuk memasang panplet itu, saya lagi rapatni di Cisadane”. Ujarnya kepada awak media Detikkasus.com
Penyampaian warga dusun saroho ketika disambangi awak media, “Akhir bulan Agustus 2018 masuk satu truck sertu aneh tidak berlanjut alias berhenti, kami kira truck itu salah bongkar tempat lokasi, Lantas pada tanggal 13 September 2018 masuk lagi truck dan membongkar sertu, dan semakin banyak bahkan sudah dilakukan penyerakan sertu, agar tidak menghambat arus badan jalan, Parahnya disaat musim hujan tiba, baru mereka sibuk melakukan aktifitas borongan pengerasan jalan SILUMAN. Ujarnya
ADI SUBAGIO Mengatakan ” Sekecil apapun proyek yang akan dikerjakan, Seharusnya panplet proyek tidak boleh tak kelihatan dilapangan, Agar masyarakat tau berapa sumber dana yang di alokasikan baik itu panjang kali lebar serta ketebalan itu proyek. Kecuali proyek itu bersumber dari dana pribadi kepala desa yang di hibahkannya, Siapa tau kepala desa sangat bermurah hati untuk membangun desanya. Setauku belum ada kepala desa yang berhati Dewa ikhlas karena Allah Tuhan yang maha Esa, Tapi kalau untuk menggrogoti Dana-Desa banyak amat si, Faktanya mencapai Sembilan ratus (900) kepala Desa yang terjerat hukum diseluruh NKRI.
Panplet proyek atau Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik. Kewajiban memasang Plang papan nama proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama atau panplet tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” paparnya. Plang informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Jika masih ada yang tidak memasang papan informasi atau panplet proyek, Berarti sudah menyalahi prosedur yang sudah ditetapkan dalam Peraturan tersebut diatas, Kalau sudah berani tidak mematuhi Perpres tersebut diatas, kemungkinan mereka bukan bagian dari warga negara yang sah dibumi pertiwi, makanya dia bisa leluasa berbuat sesuka hatinya, atau mungkin pura-pura tidak tau tentang peraturan, Asalkan bisa berbuat leluasa untuk mencapai target tujuan mengejar rupiah, Ujar ADI SUBAGIO kepada awak media Detikkasu.com ( J. Sianipar )