Tanah Datar | Detikkasus.com –
Pada jum’at tgl 14 Sept 2018 sekitar pkl 02.15 Wib bertempat di warung milik pgl Sigit di jor. Sijangek Nag. Simpuruik kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar. Telah diamankan seorang laki2 yang mengaku bernama Alexander pgl alex dari informasi masyarakat pgl alex melakukan penyalahgunaan narkoba, selanjutnya terhadap pgl alex dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkoba,
Sebelum pgl alex diamankan oleh petugas kepolisian, petugas telah melihat pgl alex membuang sesuatu barang ke arah bandar/parit, kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan disekitar tempat pgl alex duduk yg disaksikan oleh wali jorong dan ketua pemuda Jor. Sijangek. Kemudian petugas kepolisian melihat 1 bungkus kotak rokok merk magnum warna biru yg terletak didalam bandar/parit setelah diambil kotak rokok tsbt kemudian dibuka dan ditemukan 8 (delapan) paket narkotika yg diduga shabu dibungkus dgn plastik bening.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap pgl alex dan dari pengakuan pgl alex bahwa narkotika tsbt didapat dari pgl Anto, kemudian pgl anto dicari ke rumahnya dgn hasil penggeledahan rumah maka ditemukan 1 ( satu) paket didalam kamar nya. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah milik pgl anto dalam keadaan kosong dirumah tersebut dan hanya yang ditemukan 1(satu) paket sedang yg terletak dalam sepatu didalam kotak rokok merk dunhil dibungkus dengan plastik bening. Dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Ternyata Tsk Anto sempat menelan 2 (dua) paket sedang sabu.
Melihat kondisi Pgl Anto yg kesakitan, petugas segera membawa ke RS guna pertolongan medis.
Dua orang Tersangka yang diamankan adalah ALEXANDER PGL ALEX dan SYAFRIYANTO PGL ANTO dengan Barang Bukti
1. 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu yg dibungkus dengan plastik bening.
2. 2 (dua) paket sedang yg dibungkus dengan plastik bening
3. 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum warna biru.
4. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
5. Uang tunai sebesar Rp. 324.000.
6. 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
7. 2 (dua) buah plastik bungkusan
narkotika jenis shabu yg telah di telan.
8. 1 (satu) buah kotak rokok merk dunhil.
Dan Tsk a.n Syafrianto pgl Anto telah meninggal dunia pada pukul 06.30 Wib dlm penanganan intensif Di RSUD PROF.DR.M.A HANAFIAH BATUSANGKAR karena menelan narkotika jenis shabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP H.BAYUAJI YUDA PRAJAS.SH Membenarkan kronologis penangkapan yang dilakukan oleh SatNarkoba. Tersangka Alex susah diamankan di Mapolres Tanah Datar….(Yt)