Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten TANGGAMUS, Detikkasus.com – Tidak sia-sia, upaya penyelidikan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus selama berhari-hari di Tangerang Banten sehingga Berhasil menangkap Ramzi, salah satu DPO tersangka tindak pidana perkosaan dan pencabulan bergilir, pencurian dengan kekerasan (Curas) serta pornografi ditempat persembunyiannya disebuah kontrakan diwilayah setempat.
DPO berperawakan sedang dan bertato di lengan kirinya berumur 32 tahun merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur Tanggamus langsung dibawa ke Polres Tanggamus guna menpertanggungjawabkan seluruh perbuatannya terhadap korban berinisial Su (23), laki-laki warga Kecamatan Kota Agung dan S (18) siswi pelajar di kecamatan Kota Agung Tanggamus pada Minggu (3/12/17) sekitar pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) Pantai Pekon Ketapang Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, SH. SIK. MH mengungkapkan tersangka Ramzi ditangkap disalah satu rumah kontrakan di wilayah Cengkareng Tangerang.
“Alhamdulillah setelah penyelidikan berhari-hari di Tangerang, tersangka Ramzi berhasil ditangkap pada Sabtu (8/9/18) dinihari,” ungkap AKP Devi Sujana, Selasa (11/9) pagi di Polres Tanggamus.
Lanjut AKP Devi Sujana, tersangka Ramzi merupakan pelaku utama dan tergolong sadis dalam kejahatannya tersebut. “Tersangka Ramzi ini yang mengatur dalam kejahatan Perkosaan, Pencabulan, Curas dan Pornografi dengan memerintahkan tersangka lain merekam adegan perbuatan mesum korbannya,” ujar AKP Devi Sujana.
AKP Devi Sujana, menjelaskan kronologis kejadian, tersangka Ramzi, bersama 3 pelaku lainnya melakukan Curas dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau garpu terhadap korban yang pada saat itu sedang duduk-duduk di pinggir pantai dan merampas HP Samsung J1 Ace juga sepeda motor Honda Vario Warna Hitam lis merah milik Korban.
Kemudian keempat tersangka membuka paksa pakaian kedua korban di pinggir pantai dan menyuruh korban untuk melakukan perbuatan zina, perbuatan tersebut di videokan para tersangka menggunakan HP milik korban yang sebelumnya dirampas dari tangan korban.
“setelah memvideokan perbuatan zina tersebut, pelaku mengancam korban akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak mau memberikan uang Rp 5 juta kepada para tersangka”, jelas AKP Devi Sujana.
Dikarenakan korban tidak memiliki uang yang diminta para tersangka, sehingga korban berinisial S, disetubuhi dan dicabuli oleh keempat tersangka secara bergiliran.
“Akibat perbuatan para tersangka sehingga korban mengalami gangguan psikologi dan kerugian sebesar Rp. 7,5 juta”, tegasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau, pakaian korban korban, sepeda motor Honda Vario dan HP Samsung J1-Ace Warna Putih ditahan di Polres Tanggamus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 365 KUHPidana ayat (1), ayat (2) ke-2, tentang Curas, Pasal 285 junto pasal 289 KUHPidana tentang Perkosaan/Cabul
dan Pasal 29, pasal 32, pasal 35 UURI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal masing-masing pasal 12 tahun.
Ditambahkan Kasat Reskrim, dalam perkara tersebut tersangka Ramzi merupakan tersangka kedua yang telah ditangkap. Karena sebelumnya seorang tersangka lain Mulyadi terlebih dahulu ditangkap pada Selasa tanggal 05 Desember 2017, jam 16.00 Wib, dirumahnya.
“Telah 2 tersangka ditangkap dan 2 lainnya berinisial RZ dan IY telah ditetapkan DPO, dalam pencarian,” tandasnya. (Ridho)