Dstikkasus.com | Pasuruan, Bulan ini Teman Saya hendak akan menanyakan Kelanjutan KTP Udah satu tahun belum Selesai, sudah saatnya punya KTP sebagai identitas penduduk Indonesia yang sudah dianggap warga indonesia. Berangkatlah dia ke Dispenduk Capil kab. pasuruan untuk menindaklanjuti Perihal KTP Dari Dispenduk Capil kabupaten Pasuruan teman saya diarahkan untuk mengambil ke UPT Pandaan hingga bolak – balik empat kali selalu diberi janji selama satu tahun ini.
Disinilah problem dimulai, ketika hendak menanyakan KTP apa Sudah Jadi malah tak ada jawaban yang pasti dengan alasan Blanko Habis, dari UPT Pandaan teman saya sebut Suwanto dengan Marah – marah, ada jawaban kalau temen saya dijanjikan dua Minggu lagi, jawab petugas UPT namun teman saya gak mau mendengar jawaban tersebut sebab uda satu tahun menunggu tapi KTP juga belum selesai, ujarnya.
Ini juga menurut saya aneh karena program e-KTP sudah berlangsung sejak tahun 2012, seharusnya kalau memang demikian proses pembaharuan KK juga sudah harus dilakukan oleh Kepala Dinas, bukan lagi Camat. Lebih aneh lagi KK yang ditanda tangan Camat yang dibuat tahun 2014 (setelah program e-KTP berjalan) dinyatakan sudah tidak berlaku lagi dan harus diganti menjadi KK yang ditanda tangan Kepala Dinas Dukcapil. Jadi NIK yang dibuat setelah 2012 ternyata belum semua diaktifkan.
Di era teknologi informasi sekarang ternyata masih juga terjadi segregasi seperti ini, data dalam satu lembar kertas perlakuannya bisa berbeda-beda, ada yang sudah aktif dan ada yang belum. Saya tak ingin berburuk sangka, tapi yang jelas pekerjaan yang dilakukan aparat pemerintah ternyata belum efisien seperti yang diharapkan. Mereka masih bekerja secara manual sehingga satu persatu data harus diinputkan kembali ke dalam sistem informasi kependudukan yang berbasis elektronik.
Jadi apa gunanya sistem informasi kependudukan berbasis elektronik kalau semuanya masih berjalan secara manual? Semoga tulisan ini menjadi perhatian aparat terkait agar segera dicari solusi untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP tanpa harus melalui prosedur yang berbelit-belit lagi seperti dulu ungkap Suwanto pada team Media.(Zeey/Team)