DETIK-DETIK PELAKSANAAN PILKADES ANTAR WAKTU DESA PASIR-DEMAK
Detikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Demak, Kamis 30,Agustus 2018, setelah melalui seluruh tahapan-tahapan maka Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Kepala Desa Pasir tersebut dilaksanakan di Balai Desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. Dari pukul 06.00 Wib pagi, Panitia pelaksanaan Musyawarah Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu sudah sibuk mempersiapkan segala keperluan acara Pilkades PAW itu. Dari tata cara pelaksanaan penggunaan hak suara sesuai surat undangan kepada para Warga Desa Pasir sampai tata cara menggunakan Hak Suara kepada yang mempunyai Hak Pilih serta penghitungan suara.
Tonton: DETIK-DETIK PELAKSANAAN PILKADES ANTAR WAKTU DESA PASIR-DEMAK
https://youtu.be/X3kcLr4bu8A
Saat warga telah berkumpul untuk menggunakan Hak Suara, maka dimulailah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu itu sampai jam 12.00 Wib siang. Jumlah Warga Desa Pasir yang mewakili seluruh Warga Desa Pasir sebanyak 288 orang, terdiri dari 5 orang dari tiap RT, dari Aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan lain-lain.
Tonton Lagi: VIDEO DETIK – DETIK PELAKSANAAN PILKADES ANTAR WAKTU DESA PASIR-DEMAK
https://youtu.be/9RUnQMMKR1U
Meriahnya Demokrasi dalam Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Pasir tersebut, ditambah dengan hadirnya Wakil Bupati Demak H. Joko Santoso. Sampai selesai, Beliau menyaksikan secara langsung prosesPemilihan Kades.
“Ini adalah perdana yang dilakukan di Kabupaten Demak, dan kita berharap agar acara ini akan berlangsung dengan baik. Supaya menjadi contoh, maka saya harapkan dari ketiga calon Kepala Desa ini, akan menerima hasilnya. Bagi yang menang, agar merangkul calon yang kalah. Dan bagi yang kalah harus mendukung program-program pembangunan Desa Pasir ini kedepan.”
Tutur Joko, sapaan akrab Wakil Bupati Demak.
Setelah selesai pemungutan suara maka hasil Lengkap dari Pemilihan Kepala Desa Pasir Antar Waktu itu, nomor urut 1 Akhmad Mulyadi memperoleh 7 suara, nomor urut 2 Karyono 177 suara dan nomor urut 3 Sulhan memperoleh 94 suara, dan surat suara tidak sah 10 suara.
Maka setelah dihitung seluruh jumlah suara, maka Panitia menetapkan Karyono sebagai Pemenang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang tersisa 4 tahun lagi, setelah Kepala Desa sebelumnya meninggal dunia.
Hadir dalam Acara itu Wakil Bupati Demak H. Joko Santoso beserta rombongan, Camat Mijen, Kapolsek Mijen, Danramil Mijen, Kasat Sabhara, Kasat Intelkam dan seluruh Warga yang menggunakan Hak Pilihnya dalam proses pemilihan tersebut.
Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Pasir itu selesai pada pukul 14.30 Wib dan KARYONO sebagai Kepala Desa terpilih desa Pasir Kecamatan Mijen Kabupaten Demak. (Jul)