Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Sidang Istimewa Dewan pada hari Selasa 21 Agustus 2018 tentang penyampaian Draf Rancangan Peraturan Daerah (APBD-P) 2018 ada unsur yang menarik perhatian publik.
Pemandangan umum fraksi yang di sampaikan fraksi Demokrat, Ririn Afrianto menghimbau, kepada perusahaan, Desaria, untuk memenuhi perjanjian dengan masyarakat, yaitu kebun plasma 60 – 40.
Ririn juga berharap, Eksekutif (Pemerintah Daerah) Kaur, Terutama kepada Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian Daerah dan Peningkatan SDM, untuk menempatkan tenaga dokter dan bidan di Daerah terpencil, sesuai dengan kebutuhan.
Sehingga nantinya, angka kematian ibu dan bayi pada saat pasca melahirkan bisa berkurang,
Aktipis Kaur Fauzan, angkat bicara unyuk menanggapi pemandangan umum fraksi, di jelaskan Fauzan, di duga banyak hal yang harus di kabulkan perusahaan, seperti contohnya, kebun plasma 60 – 40, sertifikat lahan plasma, kejelasan lokasi titik kordinat untuk lahan plasma.
Di sisi lain kata Fauzan, Perusahaan atau di sebut dengan korporasi harus membuka akses jalan khusus untuk perkebunan, selama ini dugaan saya bahwa, seluruh investor prusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kaur, 70 persen menggunakan jalan yang berstatus aset Daerah
Di tambahkan Fauzan,saya tekan kan bahwa, perusahaan perkebunan kelapa sawit di duga dengan sengaja merusak hutan di aliran sungai & sub sungai bahkan cadas, hal ini harus di hentikan sebelum dampak kerusakan lingkungan kian parah,misal longsor,banjir dan abrasi ujar nya.
Kemudian prusahaan harus memperhatikan, tempat pembuangan cairan limbah maupun limbah padat, jangan sampai kesan nya “semau gua”
Yang harus di ingat, sungai di Kaur, sebagian besar menjadi sumber kehidupan masyarakat, untuk menapkahi keluarga
Untuk di ketahui, di Kaur saat ini sudah hadir lebih kurang tiga prusahaan perkebunan kelapa sawit, pertama, PT. DSJ kedua PT. CBS ketiga PT. CSHS keempat PT. APLS demikian Fauzan
(Reza)