Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Operasi Cipta Kondisi 2018 telah berlangsung. Seluruh Polsek Jajaran dan Satuan Fungsi di Polres Bojonegoro bergerak untuk menyukseskan Operasi tersebut. Seperti halnya Satuan Narkoba Polres Bojonegoro. Dipimpin oleh Kanit 2 Sat Narkoba Polres Bojonegoro IPTU Hadi, tadi malam Minggu (19/8/2018) petugas bergerak menyusuri warung yang diindikasi masih menjual minuman keras.
Dalam pelaksanaannya, IPTU Hadi bersama anggota menyisir warung diseputaran pasar hewan Bojonegoro. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan penjual miras beserta barang bukti di warung milik Sdri. ASN (23th) warga Desa Banjarrejo Kec/Kab.Bojonegoro. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 botol aqua isi arak jowo.
“Dari pasar hewan, kita amankan arak sebanyak 5 botol aqua”, terang Kanit 2 Sat Narkoba Polres Bojonegoro IPTU Hadi.
Sementara itu, Kasat Narkoba Sat Lantas Polres Bojonegoro AKP Bambang Adi Tenggani,SH mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia miras dan narkoba. Sehingga situasi Bojonegoro terjaga keamanannya.
“Kita akan terus laksanakan Razia hingga pelaksanaan Operasi selesai”, ucap Kasat Narkoba Polres Bojonegoro.
Kasat Narkoba juga menambahkan, penjual miras akan di jerat dengan Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 38 Ayat (1), PERDA Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah
“Penjual kita jerat dengan Perda Bojonegoro”, imbuhnya.
Operasi Cipta Kondisi Semeru 2018 yang bertujuan untuk menciptakan situasi tetap kondusif dimulai pada tanggal 20 Agustus 2018 hingga pelaksanaan pelantikan hasil Pilkada 2018 (Her)