Detikkasus.com | Labuhanbatu 19 Agustus 2018, Akibat ketidak pedulian Kejari, Kejaksaan Negeri Republik Indonesia, Kabupaten Labuhanbatu, Desa kami Sungai Tawar Kecamatan Panai Hilir, Menjadi Hancur babak lebur seperti yang kita lihat bersama, bahwa Dusun satu proyek pembuatan Gorong-gorong yang tidak memenuhi standart, Sudah kami lapor secara tertulis di point nomor dua, Pada tanggal 12 Pebruari 2018.
Pada masa itu jelas kami laporkan dugaan Mark-up dan Pengelumbungan harga, Ironisnya sampai detik ini tidak dilakukan Audit oleh beliau Penegak hukum itu.
Padahal dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 069/A/JA/07/2007, pasal dua (2), Hurup (a), yang menyatakan “Agar kejaksaan dalam melaksanakan dan wewenangnya mampu mewujudkan kepastian hukum, Ketertiban hukum, Keadilan, Kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, Kesopanan dan Kesuliaan”. Dan dihurup (b), yang menyatakan “Agar setiap Pegawai Kejaksaan mengemban tugasnya dengan baik, dan Penuh rasa tangung jawab serta menghindarkan diri dari sikap, Prilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan Peraturan perundang undangan”.
Hanya berkisar enam bulan tidak di lakukannya Penanganan khusus tentang laporan warga oleh penegak hukum, Kini Proyek Dana Desa Pembuatan Gorong-gorong di Dusun satu sudah Hancur Babak belur. Ini fakta yang tak bisa kita pungkiri bahwa Hukum itu masih tebang pilih atau pilih kasih, Mungkin karena adanya setoran wajib sebagai pengamanan khusus, Sehingga Penegak hukum tidak turun gunung untuk mengkroscek hingga mengaudit laporan warga yang di kirim tertanggal 12 Pebruari 2018.
Padahal kalau untuk Daerah yang lain seperti Kejaksaan Bengkalis, Atau Kejaksaan Pamekasan serta Kejaksaan Lainnya dalam menangani kasus tentang Dana Desa, terbilang mampu hingga menyeret pelaku kemeja hijau, Tapi Kalau di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu ternyata hukum itu hanya berlaku untuk maling buah kelapa sawit dan atau maling sepeda motor. Kalau untuk maling uang rakyat sangat di lindungi agar tidak terjerat hukum. Miris bangat hukum di Negeri ku ini, Padahal kata orang tetanggaku Negara ini adalah Negara hukum, Presiden pun bisa dihukum katanya jika memang terbukti bersalah.
Sebaiknya Peraturan Jaksa Agung nomor 069/A/JA/07/2007, Dicabut kembali dengan berbadan hukum, Agar kami selaku rakyat kecil ini tidak lagi membuat laporan pengaduan ke intansi Kejari. Terasa muak sudah melihat situasi hukum di Kabupaten Labuhanbatu, khususnya di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu. Kita Do’a kan saja agar rahasia illahi jangan sampai datang sebagai tanda kasih sayangnya telah tiba. Ujar Nara sumber kepada Awak Media Detikkasus.com ( J. Sianipar )