Polda Sulawesi Utara – Polres Bolmong, detikkasus.com – Tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menangkap satu lagi pelaku pencabulan terhadap seorang siswi salah satu SMP negeri di Kotamobagu, sebut saja Bunga (14), yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pelaku terakhir adalah EP alias Ending (20), warga Desa Bilalang III, Kabupaten Bolmong, yang diringkus polisi di sekitar lokasi tambang Tatelu, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (26/08/2017).
Beberapa waktu sebelumnya, polisi telah menangkap dua pelaku pencabulan lainnya, yakni IM alias Indra (kakak ipar korban) dan MM alias Mansur (ayah mertua dari kakak korban). Sedangkan EP juga terbilang merupakan kakak ipar korban.
Diketahui, terkuaknya kasus ini berawal saat digelarnya razia hand phone (hp) oleh pihak sekolah korban, Selasa (22/08). Salah seorang guru saat itu menemukan rekaman video mesum di dalam hp korban. Korban mengaku, adegan mesum itu ia lakukan bersama seorang pelaku.
Kasatreskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Jadi, tiga tersangka berhasil ditangkap, termasuk yang di Tatelu (EP alias Ending) itu,” jelasnya. “Para tersangka diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Kasatreskrim.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.