Palsukan Pita Rokok, Mulyono 41 Thn Warga Kalidawer Tulangan Di Bekuk Polisi – TKP Kedung Banteng Tanggulangin -| Reporter : Z.Arifin.

Selasa, 29 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jawa Timur, Polresta Sidoarjo, detikkasus.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo gerebek tempat pemasangan pita cukai rokok palsu hingga pengepakan di gudang Desa Kedungbanteng, Kecamatan Tanggulangin, milik Mulyono (41) warga Kalidawer Kecamatan Tanggulangin, Senin (28/8/2017).

Dari penggerebekan itu, polisi menyita tiga kardus batangan rokok merk Bosini, 8 mesin elemen, tiga karton rokok merk Planet Mars empat bendel pita sablonan manual (palsu), pita cukai bekas SKT 2017 dan berbagai rokok merk lainnya yang juga ilegal.

Baca Juga:  Lakukan Kring Serse Polsek Singaraja Cegah Aksi Pelaku Dimalam Hari

“Rokok yang siap edar di gudang milik MYN ini palsu dan melanggar UU No 39 tahun 2007 tentang cukai,” tegas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.

Rokok yang diproduksi jadi di gudang MYN ini diedarkanatau dikirim ke Sulawesi, Sumatera, Pekanbaru, Padang dan daerah lainnya. Pemilik Rokok berinisial ED warga Jawa Tengah. Batangan rokok yang dikemas di MYN kiriman dari Jateng. “Saat ini kasusnya masih dikembangkan,” tegasnya.

Baca Juga:  Paguyuban Keluarga Besar Demang Kurantil, Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2021

Harris menyebutkan, rokok ilegal ini dijual seharga Rp 7000. Setiap pekan usaha MYN bisa menyeleseikan pembungkusan rokok sekitar 2400 bungkus. “Kerugian negara dari harga cukai ditaksir mencapai sebesar Rp 94 juta/minggu,” lanjutnya.

Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo AKP Syamsul Hadi menjelaskan, untuk kasus rokok ilegal, nanti akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo. Dari situ nantinya dikembangkan melalui institusinya (Bea Cukai red,) sendiri dan juga kadang bekerjasama dengan Polisi.

Baca Juga:  Pastikan Anggota Siap, Kapolres gresik Pimpin Pengecekan

“Nanti yang akan menindak lanjuti temuan dari pengungkapan rokok ilegal di Polresta Sidoarjo ini akan diserahkan ke Bea Cukai Sidoarjo,” tandasnya.

Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.

Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB