Detikkasus.com | Majalengka – Lagi lagi awak media menemukan salah satu Desa yang belum memasang spanduk APBDes.
Ialah Desa Kertawinangun, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.
Saat awak media mendatangi kantor desa, tampak disekitar kantor desa tidak adanya sebuah spanduk/baligho yang menerangkan berapa jumlah anggaran Dana dari Pemerintah serta tercantum Perinciannya untuk pekerjaan apa saja, ketika dikonfirmasi Kaur Ekbang bapak Sutarya dan beberapa perangkat desa menerangkan rabu 15/08, “Memang saya akui disini belum dipasang Spanduk APBDes, namun saya yakin pembangunan sudah dilaksanakan sesuai dengan anggaran.
Untuk lebih jelasnya silahkan temui saja pakuwu atau paulis karena saya tidak bisa menjelaskan terlalu mendetail” jelas bapak Sutarya dengan di iyakan rekan perangkatnya.
Sudah jelas transfaransi/keterbukaan sangat diharuskan didalam praktik pembangunan yang anggaran nya dari Pemerintah, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
(Ato – Endang)
Ket photo : kantor desa Kertawinangun.