Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Gresik | Detikkasus.com-,
Polres Gresik akhirnya menetapkan Kepala Desa Segoromadu SH (49) Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dari beberapa sumber keuangan desa, yakni Dana Desa (DD), Bantuan Keuangan (BK), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHP) untuk peningkatan infrastruktur dasar perdesaan dan tunjangan penghasilan aparatur desa.
Baca Juga: http://www.jejakkasus.info/2018/08/kepala-desa-segoromadu-ditetapkan.html
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro SH. SIK. MSi mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka diantaranya adalah membuat laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran fiktif atau tidak sesuai dengan yang sebebarnya. Sehingga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 244.494.751.53 sesuai audit yang dilakukan oleh Tim Ahli dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Gresik. Diduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
“Awal penangkapan tersangka karena adanya laporan dari masyarakat. Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Satreskrim melakukan penyelidikan selama 4 bulan, dan juga melakukan pemeriksaan fisik dan audit. Tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, “terang Kapolres Gresik.
Selain itu, harga material yang dibeli tersangka tidak sesuai dengan RAB (Mark UP). Tersangka menggunakan badan usaha miliknya sendiri UD. Laut Manis untuk menyuplai material proyek yang dikerjakan.
“Kami telah meminta keterangan saksi saksi, sejauh ini tidak ada keterlibatan orang lain. Tersangka melakukannya sendiri untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI No. 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjaravdan maksimal 20 tahun penjara dan atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.00,” pungkas Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan bersama tersangka adalah BKU (buku kas umum) desa Segoromadu kec. Kebomas Gresik, 1 buku tabungan Simpeda Bank Jatim No. Rek. 0277007274 atas nama pemerintah desa Segoromadu, 1 bendl bukti kas masuk dan bukti kas keluar Desa Segoromadu kec. Kebomas Gresik tahun 2017, Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 desa Segoromadu kec. Kebomas Gresik. (Her)