SURABAYA, detikkasus.com – Saat anggota Sabhara Polsek Benowo melaksanakan Patroli gabungan 3 pilar melihat ada mobil Toyota AGYA yang menggunakan plat nomer dinas Polri dengan nomor 41 – X, sedang berhenti di warung kecil berada di pinggir Jalan Gendong Romokalisari, Benowo.
Selanjutnya anggota melakukan pemeriksaan Identitas pengemudi dan STNK mobil Toyota AGYA tersebut ternyata pengemudi mobil memalsukan plat nomer kendaraan. Plat nomor asli mobil berplat nopol W 1983 C.
“Sedangkan pengemudi warga sipil bernama Abdullah (47) warga Gadel Timur 2/29 Tandes,” kata Kapolsek Benowo Kompol Mahmud.
Selanjutnya mobil beserta pengemudinya diamankan di bawah ke pos Sutra. Setelah berada di pos Sutra anggota melakukan pengeledahan dalam mobil ditemukan satu pucuk senjata Softgun jenis Rev yang berada didalam tas Ransel.
Selain itu, anggota juga menemukan 2 SIM A TNI AD atas nama Abdullah yang sudah habis masa berlakunya, 1 SIM A TNI AD atas nama Abdullah yang masih berlaku, anggota Pomal Shoting Club atas nama Abdullah, Kartu anggota Primkopad atas nama Abdullah dan STNK dinas nopol 41 – X.
Selanjutnya Abdullah dibawah ke Polsek Benowo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan saudara Abdullah mengaku, bahwa senjata tersebut dibeli dari saudara Dol dengan harga Rp 6.000.000, sedangkan untuk surat ijin pemegang senjata Air Sofgun diperoleh dari saudara Antok dengan biaya sebesar Rp.1.500.000 satu paket dengan pengurusan SIM A TNI AD dan Kartu Primkopad, untuk Plat nomer kendaraan dinas Polri diperoleh dari memesan di daerah Demak.
Abdullah mengaku, tidak pernah menggunakan senjata Air Sofgun dan mobil berplat nomer dinas Polri tersebut untuk kejahatan atau melakukan tindak pidana dan saudara Abdullah menggunakan plat nomer kendaraan dinas Polri untuk alasan keamanan. (Arif)