Detikkasus.com | Kabupaten Kediri.
Senin ( 06/08 /2018) sekitar pukul 16.00 wib, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri, kembali mengamankan seorang lelaki dewasa tertangkap tangan yang tanpa hak dan melawan hukum kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu.
Tersangka seorang pria berinisial MMI (24 ), pekerjaan Karyawan Swasta , warga Dusun Mangir Rt 003/ Rw. 005 Ds. Sukosari Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang .
Tersangka ditangkap di wilayah Dusun Jatiwaringin Desa Sukoharjo Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri. “Bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) seringkali digunakan pesta dan transaksi narkoba “, kata Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, Rabu ( 08/08/2018 ).
Masih kata AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH, selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Senin ( 06 /08/ 2018 ) sekira pukul 16.00 wib di TKP petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lengkap beserta barang bukti Narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa 2 (dua ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,64 (nol koma enam puluh empat) gram, dengan rincian berat masing – masing plastik adalah, 0,34 (nol koma tiga puluh empat ) gram, 0,30 (nol koma tiga puluh ) gram.
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah HP merk Azus warna hitam .
” Tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ” , beber AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH.
Lebih lanjut, setelah menangkap tersangka pertama, MMI tadi, kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan terhadap bandar atasnya.
Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada Senin ( 6 /08 / 2018 ) sekira pukul 18.30 wib di TKP petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua, yakni seorang pria berinisial KGPL (24) warga Jalan Sooko Desa Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri .
Tersangka kedua ini ditangkap di rumahnya lengkap beserta barang bukti Narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri.
Dari tersangka kedua, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh ) plastik klip berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,98 (enam koma sembilan puluh delapan ) gram, dengan rincian berat masing – masing plastik adalah, 0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram, 0,54 (nol koma lima puluh empat ) gram.
0,52 (nol koma lima puluh dua ) gram, 0,60 (nol koma enam puluh ) gram, 0,54 (nol koma lima puluh empat), 1 (satu) gram, 0,96 (nol koma sembilan puluh enam), 0,86 (nol koma delapan puluh enam), 0,84 (nol koma delapan puluh empat) dan 0,60 (nol koma enam puluh).
Selain itu, diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) timbangan elektrik dan 1 (satu) buah HP merk Nokia .
” Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kediri “, imbuh Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Eko Prasetio Sanosin, SH., MH.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ( Hernowo )