Pelaku Perampasan Tas Di Jalan Mojopahit Sidoarjo Ditangkap

Kamis, 9 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Sidoarjo-, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap
Kasus pencururian yang dilakukan oleh dua orang pelaku, saat gelar rilis dipolresta Rabu (8/8/2018), Tegas Kompol Muhamamad Harris Kasat reskrim Polresta Sidoarjo

Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 di Dalam Toko Baru Plastik JI. Mojopahit No. 31 Sidoarjo.
Tersangka MI, Umur 50 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SD, Alamat Ds.
Keboan Anom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan – T R, Umur 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SLTP Alamat Desa Suko Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo, kata Harris.

Baca Juga:  Koramil 0816/16 Waru Melaksanakan Senam SKJ bersama Masyarakat

Sedangkan Kronologisnya pencurian yang duga dilakukan oleh tersangka saudara M I Dkk terhadap Korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh
tersangka yaitu dengan cara Awalnya korban datang ke Toko Plastik JI. Majapahit No. 31 Sidoarjo membayar barang yang dibeli tiba tiba ada untuk membeli kebutuhan seorang laki laki yang saat itu merebut tas yang ada di tangga pada saat akan di letakkan pegangannya di lengan dan taruh diatas meja oleh korban, karena korban merasa terkejut sehingga tas tersebut bisa diambil pelaku dengan
mudah, kemudian pelaku tersebu
dengan menggunakan kendaraan sepeda lari menuju jalan raya yang di situ sudah di tunggu seorang laki laki dengan motor metic lalu lari menuju utara dan korban sempat teriak
lalu mengejar sampai ke depan. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp. Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) terdiri dari
1 (satu) Buah handphone Merk Samsung Galaxy J5.
1 (satu) Buah hand phone Merk Samsung Keystone .Tambah Harris.

Baca Juga:  Sholat Tahajjud dan Do'a bersama Forkopimka Krian dengan warga masyarakat Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.

PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI MAKSUD DALAM PASAL 363 KUHP, Jelas
Subbag Humas Polresta Sidoarjo
AKP SUWARTO. (Rino Tutuko)

Baca Juga:  Kodim 0816 Sidoarjo Laksanakan BIMRO Prajurit TNI Dan Warga.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB