Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Sidoarjo-, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap
Kasus pencururian yang dilakukan oleh dua orang pelaku, saat gelar rilis dipolresta Rabu (8/8/2018), Tegas Kompol Muhamamad Harris Kasat reskrim Polresta Sidoarjo
Kejadian berawal Pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 di Dalam Toko Baru Plastik JI. Mojopahit No. 31 Sidoarjo.
Tersangka MI, Umur 50 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Swasta, pendidikan terakhir SD, Alamat Ds.
Keboan Anom Kec. Gedangan Kab. Sidoarjo dan – T R, Umur 30 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan terakhir SLTP Alamat Desa Suko Kecamatan Sukodono Kab. Sidoarjo, kata Harris.
Sedangkan Kronologisnya pencurian yang duga dilakukan oleh tersangka saudara M I Dkk terhadap Korban, perbuatan tersebut dilakukan oleh
tersangka yaitu dengan cara Awalnya korban datang ke Toko Plastik JI. Majapahit No. 31 Sidoarjo membayar barang yang dibeli tiba tiba ada untuk membeli kebutuhan seorang laki laki yang saat itu merebut tas yang ada di tangga pada saat akan di letakkan pegangannya di lengan dan taruh diatas meja oleh korban, karena korban merasa terkejut sehingga tas tersebut bisa diambil pelaku dengan
mudah, kemudian pelaku tersebu
dengan menggunakan kendaraan sepeda lari menuju jalan raya yang di situ sudah di tunggu seorang laki laki dengan motor metic lalu lari menuju utara dan korban sempat teriak
lalu mengejar sampai ke depan. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian
sebesar Rp. Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) terdiri dari
1 (satu) Buah handphone Merk Samsung Galaxy J5.
1 (satu) Buah hand phone Merk Samsung Keystone .Tambah Harris.
PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI MAKSUD DALAM PASAL 363 KUHP, Jelas
Subbag Humas Polresta Sidoarjo
AKP SUWARTO. (Rino Tutuko)