Pagar Merbau | Detikkass.com -, Pembeli premium menggunakan jiregen di SPBU 14.203.188 berjalan mulus tanpa ada sedikitpun keraguan di karenakan ” selama ini konsumen tidak pernah di larang ataupun tidak ada tulisan pelarangan bila membeli premium pertalite menggunakan jiregen,” jelas Nanang pada Jejak Kasus ketika di konfirmasi saat membeli premium untuk motornya di SPBU yang sama Senin 06/08/2018 bahkan menurut Nanang konsumen membeli premium pertalite di SPBU ini hampir setiap hari kegunaan untuk apa Nanang tidak komentar, tapi pelarangan tidak ada jelas nanang lagi bahkan pengawasnya pun tahu ketika petugas melayani konsumen menggunakan jiregen, tuturnya
Debri selaku pengawas yang lagi bertugas saat ini di SPBU 14.203.188 Pasar Miring kecamatan Pagar Merbau ketika di konfirmasi Senin 06/08 mengatakan bahwa konsumen membeli premium pertalite menggunakan jerigen TIDAK MENGAPA karena pertalite bukan premiun yang bersubsidi , jelasnya
Konsumen ketika membeli premium pertalite menggunakan jiregen menurut perundang-undangan PT. Pertamina atau Negara RI apakah di benarkan ..? Bila dalam hal ini tidak di benarkan semoga pihak pertamina atau pihak-pihak yang terkait untuk dapat menertibkan dan memberi sanksi agar perbuatan yang melanggar hukum dapat di tegakan dengan baik dan benar ( Syahrul Anwar )