Detikkasus.com | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo Unit Pidum berhasil mengamankan aksi kejahatan jalanan, Iswanto (31th) seorang mahasiswa warga Babatan Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo, Surabaya yang kost di Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. Tersangka diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pelaku berhasil memperdayai korban Dicky Firmansyah (19th) seorang pemuda Warga Desa Cemengkalang Kec. Sidoarjo Kota yang hendak mengurus SIM di Polresta Sidoarjo. Guna memuluskan aksinya, pelaku mengaku anggota intel kepolisian.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo mengatakan, sebelumnya, pelaku kenal dengan orang tua korban. Ketika anaknya ingin mempunyai SIM, orang tua korban minta tolong kepada tersangka untuk mengurusnya. “Pelaku sebelumnya pernah ngobrol-ngobrol sama orang tua korban dan mengaku sebagai anggota polisi,” ucap Kompol Harris kepada media, Jumat (3/8/2018).
Kompol Harris mengungkapkan, pada hari Selasa (22/5/2018), saat itu korban bertemu dengan Korban di simpang tiga jalan Embong Malang Cermengkalang Kec. Sidoarjo untuk berangkat bersama.
Sebelum masuk ke area kantor, tersangka mengajak berhenti korban di sebuah warkop simpang empat Jl. Kombespol M. Duryat depan kantor Polresta Sidoarjo, untuk minum kopi terlebih dahulu.
“Saat duduk di warung kopi, pelaku meminjam ponsel korban dengan alasan untuk menghubungi temannya, tapi tidak berhasil menyambung,” sambungnya.
Masih kata Harris, selanjutnya, keduanya tidak masuk ke halaman Mapolresta Sidoarjo, tapi pelaku mengajak putar-putar naik motor keliling Sidoarjo hingga sampai melintas di Jenggolo dan mampir ke SPBU Jenggolo. Setelah itu korban diminta untuk cuci muka terlebih dahulu di toilet SPBU supaya dalam sesi pemotretan SIM terlihat cerah, korban menurutinya. Bersamaan itu, pelaku juga meminjam HP kembali dan motor korban dengan alasan mau diisi bensin dan korban mengizinkan.
“Saat korban masuk toilet itulah, pelaku kabur membawa lari HP dan motor korban. Begitu korban keluar kaget pelaku sudah tidak ada di tempat,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya pelaku dapat ditangkap di tempat kostnya. Dan petugas berhasil mengamankan ponsel Oppo F5 warna hitam milik korban dari tangan pelaku, sedangkan Honda Beat Nopol, W 4969 VN sudah dijual ke temannya yang berada di Probolinggo. Dan Korban mengalami kerugian sebesar Rp 11 juta.
Dari pengakuan Iswanto, sebelumnya, dirinya juga pernah melakukan hal yang sama, ketika itu ia dapat motor dan dijualnya senilai Rp 3 juta. Sedangkan motor korban Dicky, dijual seharga Rp 2,5 juta. “Uang habis saya buat senang-senang dan keperluan lainnya,” Aku pria yang bekerja sebagai security di Sutos Surabaya.
Atas perbuatan tindak pidana itu, pelaku dapat dijerat pasal 378 KUHP juncto pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara selama 4 tahun. Pungkas kompol haris (Rino )