detikkasus.com | Kabupaten Majalengka – Melanjuti pemberitaan acara mediasi,
Rabu (23 Mei 2018) lalu. Pemerintah Desa (Pemdes) Gunungsari Kecamatan Kasokandel Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat mengadakan mediasi tentang pembangunan perusahaan yang diduga bermasalah.
Proses mediasi tersebut dihadiri oleh pihak Muspika Kecamatan Kasokandel berikut pihak perusahaan yaitu Mr Chong Tek Chai sebagai Assistant General Manager PT LYG Garment Indonesia beserta perwakilan masyarakat sekitar 200 orang.
Pokok permasalahan yang dibahas yaitu pembangunan pabrik sudah dimulai hampir satu bulan sedangkan pihak masyarakat Desa Gunungsari tidak merasa dipintai untuk izin Lingkungan.
Suasana mediasi sempat memanas, pasalnya masyarakat sudah merasa tidak tahan dengan pembangunan PT LYG Garment Indonesia.
Menurut masyarakat pembangunan perusahaan tersebut tanpa menempuh prosedur yang berlaku.”Kami selaku masyarakat Desa Gunungsari merasa tidak dihargai dengan adanya pembangunan perusahaan ini, kenapa perusahaan sudah dibangun hampir satu bulan lamanya sedangkan selaku masyarakat, kami tidak pernah dikasih tahu juga untuk dipinta persetujuan pembangunan perusahaan ini, maka kami nyatakan selaku masyarakat Desa Gunungsari kami tidak terima dan menyetujui pembangunan perusahaan ini,” jelas masyarakat belum lama ini di Desa Gunungsari.
Lanjut masyarakat Desa Gunungsari kenapa yang menanda tangani didalam proses izin lingkungan, hanya cukup empat orang warga Gunungsari dan itu juga orang yang tinggal jauh dari lokasi pabrik.
“Yang lebih anehnya, kenapa Kepala Desa (Kades) Kusmanto ikut menanda tangani juga apakah karena dia tidak tahu aturan, apakah dia kena suap?,” pungkasnya.
Kades Gunungsari Kusmanto, mengakui bahwa betul dirinya tanda tangan karena sesuai permintaan pihak perusahaan. “Saya memohon maaf kepada masyarakat Desa Gunungsari, memang betul saya tanda tangan untuk proses izin lingkungan hanya dengan tanda tangan empat orang sebagai perwakilan masyarakat Desa Gunungsari.
Saya lakukan atas dasar ketidak tahuan saya dan permintaan dari pihak perusahaan, katanya cukup dengan perwakilan saja tidak harus banyak tanda tangan,”jelas Kusmanto.
Menyikapi permasalahan ini, tokoh masyarakat Desa Gunungsari Prio Darmo Hutomo, SH angkat bicara bahwa inti dari hasil musyawarah ini ia dan masyarakat tidak setuju atas pembangunan yang dilakukan pihak perusahaan PT LYG.
Secara yuridis dokumen mengenai perizinan lingkungan cacat hukum. Sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 37 menyebutkan bahwa izin lingkungan dapat dibatalkan apa bila terjadi cacat hukum dan pemalsuan data. “Saya dan masyarakat akan maju keranah hukum apabila pihak perusahaan tidak ada itikad baik dalam memperbaiki izinnya,”tegasnya.
Sedangkan Kades Gunungsari Kusmanto dalam hal ini melakukan tindakan yang sangat mengecewakan masyarakat Desa Gunungsari dengan menandatangani izin-izin terkait pembangunan pabrik secara sepihak. Tanpa ada sosialisasi dengan masyarakat. “Tindakan tersebut masuk dalam tindak pidana pemalsuan data. Yang mana sanksi nya ada dalam KUHP,” tegas Prio
Sedang menurut tokoh masyarakat lainnya Adhi Putra Satria, SH.MH pada intinya perusahaan ada permasalahan dalam proses perizinan untuk membangunan aktivitas pabrik. Namun pihak perusahaan tidak ada keinganan untuk mengurus ulang izin tersebut. Perusahaan hanya berbicara tentang konvensasi.” Menurut saya harga diri bangsa ini dapat di tentukan oleh konvensasi. Bukan oleh prosedur hukum yang berlaku,”ujarnya.
Penulis: Ato/Endang
Keterangan photo: Suasana mediasi dan tanda tangan izin lingkungan