Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, Juli 2018.
Pasca penarikan sepeda motor yang di duga mengarah ke perampasan oleh debt collector PT. Adira Multi Finance Tuban dengan korban Ngatipah warga desa Sumberejo Rengel sampai berita ini ditulis, (29/07) belum ada kejelasan.
Kronologinya bermula saat hari sabtu (14/7/2018) datang seorang debt Collector PT.Adira Multi Finance Tuban pura-pura ‘ngopi’ di warungnya kemudian datang lagi dua orang eksternal temannya, kunci sepeda motor yang semula ditaruh di dapur warungnya, tiba-tiba sudah diambil salah satu collector dan akhirnya sepeda motor berusaha dilarikan, terjadilah tarik-menarik untuk mempertahankan sepeda motor tersebut, padahal angsuran motor tersebut sudah di angsur sebanyak 13 kali kemudian telat 3 kali angsuran dari kontrak kredit selama 2 tahun (24 bulan) yang sudah disepakati.
Korban Ngatipah yang merasa perlu perlindungan dan pengayoman akhirnya mengajak para dept kolektor pt.Adira multi finance Tuban ke mapolsek Rengel res Tuban dan di terima piket SPKT kemudian di arahkan ke kanitreskrim iptu Suharto untuk di mediasi, akhirnya muncul kesepakatan untuk membayar 2 kali angsuran pada hari senin (16/07)dan atas kesepakatan bersama, “sepeda motor tersebut biar tetap berada di Mapolsek Rengel res Tuban dan siapapun yang akan mengambil sepeda motor si pemilik (korban) Ngatipah, harus dihadirkan, ” kata kanit reskrim Rengel waktu lalu.
Tapi pada senin (16/07) saat Ngatipah hendak membayar angsuran di kantor Adira Multi Finance Tuban malah diajak ke ruangan ‘delling’ di belakang dan mendapat tekanan dari debt collector.
“Saya diajak ke ruangan belakang dan di bujuk untuk tanda tangan dengan dalih setelah tanda tangan dan membayar angsuran sepeda motor bisa di bawa pulang. “ucap Ngatipah.
Akan tetapi karena tidak dibaca dan langsung ditandatangani, ternyata itu adalah surat penyerahan unit.akhirnya setelah mendapatkan tanda tangan penyerahan unit pihak debt collector mengambil sepeda motor yang di titipkan di Mapolsek Rengel dengan persetujuan kanit reskrim Iptu Suharto dengan tanpa menghadirkan ngatipah sesuai arahannya sendiri.
Sampai berita ini diturunkan kanit reskrim Iptu Suharto belum bisa ditemui oleh awak media.
“Sepeda motor sudah kami amankan kembali di Mapolsek rengel dan laporan sudah kami terima pada rabu (18/07/2018), mungkin nantinya akan ada 2 pilihan yaitu mediasi atau perkara dilanjutkan dengan gelar perkara dan seterusnya.” Demikian penjelasan brigadir Puguh Prasetyo anggota Reskrim Polsek Rengel res Tuban saat di konfirmasi awak media.
Menyikapi Hal di Atas, Ketua Umum NGO HDIS: Supriyanto alas Priya menyayangkan Kinerja Polsek Rengel, Bukankah Kapolri Menegaskan,
Apapun itu alasannya kalau menimbulkan keresahan pada masyarakat, wajib ditindak lanjuti polisi, itu bagian dari teror pada masyarakat,” tegas Kapolri Jenderal Muhammad Tito Karnivian.
Tito, hal itu tidak bisa dibenarkan, Karena sudah diatur Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit yang didaftarkan ke fidusia adalah pihak kepolisian, bukan lah preman berkedok Debt Collector. Sedangkan pihak leasing harus mematuhui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 tentang perbankan. (Mam/sumber)