Detikkasus.com | Sidoarjo-, Unit Tipikor Satreskrim Polresta Kabupaten Sidoarjo berhasil mengamankan Aris (30) Tahun Oknum Kepala desa pesawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo, Tersangka terjerat kasus korupsi terhadap pekerjaan pembangunan peninggian jalan paving yang berada dua lokasi di desa pesawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo berkat laporan anggota BPD setempat.
Muhammad Harris Selaku Kasatreskrim Polresta Sidoarjo menyatakan didepan awak media Minggu (29/7/2018) dihalaman depan kantor Satreskrim Polresta SIdoarjo Bahwa ,Tesangka Aris (30) Tahun,Selaku Kepala Desa Pesawahan kecamatan porong kabupaten Sidoarjo telah melakukan Korupsi pekerjaan peninggian jalan yang tidak sesuai dengan Rap yang ada ,dengan
menggunakan dana APBDes Tahun 2016 ,sebesar Rp.510.000.000(lima ratus sepuluh juta rupiah),yang di kerjakan di dua lokasi yaitu di RW 01 sebesar Rp.406.000.000(empat ratus enam juta rupiah) dan di RW 02 sebesar Rp .104.000.000(Seratus Empat juta rupiah).
Masih kata Harris,Dalam penyidikan di temukan kerugian negara sebesar Rp.52 .000.000( Lima puluh dua juta).di dalam dua paket pekerjaan peninggian jalan paving yang berada di desa pesawahan kecamatan porong Sidoarjo.
Akibat perbuatannya tersangka kami Tahan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4( empat ) Tahun paling lama 20 (Dua puluh ) Tahun.Sedangkan pasal yang di sangkakan pasal 2 atau 3 atau 9 UU.RI.no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak korupsi.kata Harris
“Kasus korupsi ini tidak berhenti sampai disini ,anggota Unit Tipikor Satreskrim Sidoarjo masih menyelidiki lagi pengunaan APBDes Tahun 2016 tentang pekerjaan peninggian jalan paving siapa siapa saja yang terlibat pasti akan kita periksa,”Tutup Haris.(Rino Tutuko)