Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Berkaitan dengan laporan dana desa yang di sampaikan masyarakat maupun organisasi & lembaga kepada aparat berwajib (Kejaksaan & Polri) menunjukan ketidak beresan pekerjaan yang di laksanakan oleh tim pengelola kegiatan dana desa.
Setidak nya 17 Desa tahun 2016 telah di laporkan kepada penegak hukum, Satu desa telah inkrah yaitu Kepala desa Cucupan Kecamatan Tetap dan yang baru-baru ini Kejaksaan Kaur telah menahan Kepala Desa Kedataran berinisial JU yang di sangkakan melakukan tindak pidana korufsi pembangunan tanggul/beronjong sumber dana desa 2016.
Ketua DPD GMPK Kabupaten Kaur Mulfen Suryadi menghimbau seluruh elemen yang berkaitan dengan dana desa agar lebih pro aktip mengawasi pembangunan, mulai dari pengadaan matrial, pelaksanaan pisik di lapangan sampai dengan laporan pertanggung jawaban (SPj)
Berdasarkan temuan di laoangan, Adanya standart harga satuan matrial yang melebihi ketentuan satuan harga dan upah standart Kabupaten, kemudian terkait program padat karya (HOK) diduga di subcount kan kepada pihak ketiga,jangan sampai setelah pekerjaan selesai mencuat dan menimbulkan permasalahan demikian Mulfen Suryadi.
(Reza)