Ketua DPD GMPK Kaur Menghimbau Unsur Terkait Dana Desa Lebih Pro Aktip.

Kamis, 26 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Berkaitan dengan laporan dana desa yang di sampaikan masyarakat maupun organisasi & lembaga kepada aparat berwajib (Kejaksaan & Polri) menunjukan ketidak beresan pekerjaan yang di laksanakan oleh tim pengelola kegiatan dana desa.

Setidak nya 17 Desa tahun 2016 telah di laporkan kepada penegak hukum, Satu desa telah inkrah yaitu Kepala desa Cucupan Kecamatan Tetap dan yang baru-baru ini Kejaksaan Kaur telah menahan Kepala Desa Kedataran berinisial JU yang di sangkakan melakukan tindak pidana korufsi pembangunan tanggul/beronjong sumber dana desa 2016.

Baca Juga:  Satuan Lalulintas Polres Buleleng Melaksanakan Pengaturan dan Pengalihan Arus Lalulintas

Ketua DPD GMPK Kabupaten Kaur Mulfen Suryadi menghimbau seluruh elemen yang berkaitan dengan dana desa agar lebih pro aktip mengawasi pembangunan, mulai dari pengadaan matrial, pelaksanaan pisik di lapangan sampai dengan laporan pertanggung jawaban (SPj)

Baca Juga:  Antisipasi Pencurian Bhabinkamtibmas Ajak Warga Selalu Waspada

Berdasarkan temuan di laoangan, Adanya standart harga satuan matrial yang melebihi ketentuan satuan harga dan upah standart Kabupaten, kemudian terkait program padat karya (HOK) diduga di subcount kan kepada pihak ketiga,jangan sampai setelah pekerjaan selesai mencuat dan menimbulkan permasalahan demikian Mulfen Suryadi.
(Reza)

Baca Juga:  Gontor – PKI – Hizbullah

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB