LRC-PEOD Pertanyakan Keterlibatan Kejari Kepanjen dalam MoU Bersama OPD Pemkab Malang

Kamis, 26 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Malang-, Maraknya penangkapan oleh KPK, atas berbagai proyek pembangunan yang dilaksanakan pemerintah sudah menjadi rahasia umum.

Hal ini, telah menjadi keragu-raguan bahkan ketakutan di jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan berbagai program kerja.

Dengan adanya kondisi tersebut, para Instasi Pemerintahan di Kabupaten Malang belum lama ini, akhirnya melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, mengenai Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

MoU tersebut, sebagai komitmen dalam mengelola anggaran dengan baik tanpa dibayang-bayangi keraguan atau ketakutan.
Namun, adanya MoU OPD bersama Kejari Kepanjen, menjadi pertanyaan Direktur Lembaga Research and Consultant Pemantau dan Evaluasi Otonomi Daerah (LRC-PEOD) George da Silva, Kamis (26/7).

Baca Juga:  DPC. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Tanggamus Menggelar Kegiatan Nonton Bareng (Nobar) Debat Capres-Cawapres

Pasalnya, pengawasan teknis secara langsung atas pekerjaan proyek-proyek Pemerintahan masalah teknis di lapangan katanya, adalah tanggung jawab Konsultan Proyek dan Pengawas Proyek, bukan Tupoksi Kejaksaan.

George sapaan akrabnya, juga mengatakan, jika tujuan melibatkan pengawasan dri Pihak Kejaksaan memang baik, agar para rekanan bekerja sesuai dengan aturan yang telah dipersyaratkan seperti bestek dan spesifikasi proyek.

Akan tetapi, sebaiknya keterlibatan pihak Kejari Kepanjen dalam MoU terkait pengawasan proyek tersebut tidak perlu, katanya.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Binaan Sampaikan Pesan Agar Tidak Menkonsumsi Narkoba

Mengingat, pengawasan yang melibatkan instansi Lembaga lainnya juga membutuhkan anggaran/biaya bersumber dari pos mana. Sementara pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 atas perubahan Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak mengatur keterlibatan pihak Kejaksaan dalam pengwasan teknis proyek yang sudah dimenangkan oleh rekanan sebagai pelaksanaan proyek.

“Kalau Pemda melibatkan pihak Kejaksaan dalam pengawasan proyek, biayanya mau diambil dari mana, apakah biaya dari masing-masing pemenang proyek,” jelas George, apakah ini tidak termasuk perbuatan melawan hukum dan pada ujungnya korupsi berjamah.

Baca Juga:  Pemkab Sergai, gelar temu Usaha Investasi

Kalau biaya untuk pengawasan proyek akan di ambil dari pagu proyek/menang lelalang milik kontraktor, maka konsekuensinya akan terjadi pengurangan volume/panjang proyek yang akan dikerjakan oleh pihak rekanan proyek dan hali ini akan terjadi korupsi antar lembaga yang terlibat. Oleh karena itu, dipertimbangkan kembali MoU dengan Pihak Kejaksaan agar jangan bertabrakan dengan peraturan ketentuan dan perundang-undangan, sehingga semua pihak tidak terjerumus.

Jadi menurut saya, jika tidak ada pos anggarannya tidak usah melibatkan pihak Kejaksaan, akan lebih baik kita percaya kepada pihak Konsultan dan Pengawas Proyek Pemerintah, saran George.(tim)

Berita Terkait

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terbaru