Detikkasus.com | Warga jalan sidalu dalu Desa Sukaramai kec. Tapung Hulu beserta jajaran Aparatur Lingkungan merasa kecewa akan keberadaan Pabrik Kelapa Sawit Yang beroperasi di wilayah Tinggal mereka.adapun kekecewaan warga sekitar Tertuang ketika mereka akan mengadakan aksi Demo pada hari Selasa 24/7 2018 di jalan sidalu dalu Desa Sukaramai.
Adapun Tuntutan warga jalan sidalu dalu Desa Sukaramai sebenarnya mengenai tanggung jawab PT RKSS tentang bina lingkungan di jalan sidalu dalu,yang mana selama di duga perusahaan tersebut telah mengabaikan akan tanggung jawab PT tersebut terhadap warga yang tinggal di Lingkungan tersebut.
Namun dengan adanya kebijakan dari segenap UPK kec.Tapung Hulu akhirnya warga yang niatnya akan mengadakan aksi demo akhirnya berujung negosiasi,yang mana negosiasi tersebut di adakan di kantor polisi sektor kec.Tapung Hulu yang langsung di jembatani oleh kapolse Tapung Hulu AKP Agus Pranata,Camat Tapung Hulu Hermansyah Sst,dan juga Danramil Tapung Hulu Taufik.S.
Memang, bila di lihat dari tuntutan warga jalan sidalu dalu sebenarnya merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan untuk merealisasikan tuntutan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Hukum sesuai UU yang berlaku di negri tercinta ini.
Dalam acara negosiasi tersebut yang pada saat itu di pimpin oleh camat Tapung Hulu langsung bertanya kepada warga apa yang menjadi keberatan warga terhadap PT RKSS tersebut? Lalu RW 04 Dusun lll Sukaramai kec. Tapung Hulu pun menerangkan paparan tuntutan warga yang tinggal di jalan sidalu dalu.
Yang mana tuntutan warga tersebut ialah tentang 1.penimbunan jalan.2.penyiraman jalan minimal 2 x sehari.
3.pencucian parit minimal / 6 bulan.
4.PT RKSS menerima tenaga kerja lingkungan Dusun lll Desa Sukaramai.
5.Perusahaan bersedia memberikan bantuan kesehatan terhadap warga jalan sidalu dalu yang berjumlah 70 KK dan minimal per tiap KK mendapat jatah susu / bulan satu kaleng susu.
Dan dalam waktu negosiasi tersebut manager dari PT RKSS MH Aritonang memberi tanggapan tentang tuntutan warga jalan sidalu dalu tersebut,dalam paparannya ia berucap,”untuk perawatan jalan pihak perusahaan akan merealisasikan tuntutan warga, dan sebenarnya pihak perusahaan merawat jalan tersebut dari tahun 2015.paparnya.dan di tambahnya lagi,”untuk pencucian parit pihak perusahaan hanya menyanggupi / tahun kali,untuk penyiraman jalan 2 x sehari bila musim kemarau.
Dan pada kesempatan itu tokoh masyarakat,Abdul Amin Nasution juga berpesan kepada pihak perusahaan kematuhi UU nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal lingkungan.dan tak hanya itu saja,bahkan beliau sempat mengingatkan agar pihak perusahaan juga memperhatikan lingkungan social budaya bagi warga.
Ketika di penghujung acara mediasi tersebut,segenap UPK kec. Tapung Hulu pun berpesan agar permasalahan seperti ini jangan sampai terulang lagi di bumi Tapung Hulu ini. Bahkan Danramil Tapung Hulu mengajak tuk berpikir secara logika,sebab bila kita mampu berpikir secara logika maka permasalahan ini tidak sampai mencuat seperti sekarang ini.tuturnya.
Dalam acara mediasi tersebut, hampir semua tuntutan dari warga sekitar di penuhi oleh pihak perusahaan,adapun tuntutan warga yang belum terpenuhi adalah tentang bantuan kesehatan terhadap warga yang menuntut sekaleng susu / bulan / tiap KK.sebenarnya bila di nilai dari jumlah harga susu tersebut, maka pihak perusahaan hanya merogoh keuntungan nya hanya 700 ribu rupiah.yang menjadi suatu pertanyaan,bukankah berdirinya perusahaan juga harus memikirkan kesehatan warga a kitar?jadi sebenarnya tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengabulkan tuntutan kesehatan bagi wara..(time).