Pembangunan Tidak Sesuai RTRW Hukuman Lima Tahun Penjara… ???

Rabu, 25 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Rencana Revisi Tata Ruang Kabupaten Kaur 2012- 2032 & 2018 – 2038”

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur,- Selasa 24 Juli 2018, Sekretaris Daerah H.Nandar Munadi.MSi membuka acara ekspose lanjutan untuk persiapan melakukan revisi RTRW Kabupaten Kaur 2012 – 2032 menjadi RTRW 2018 – 2038

Ekspose lanjutan ini di laksanakan di dalam aula kantor Dinas PUPR Kabupaten Kaur, acara ini di hadiri Dinas teknis terkait yang menyangkut kegiatan sosialisasi persiapan revisi RTRW Kabupaten Kaur 2012 – 2032 menjadi RTRW 2018 – 2038, Pemda Kaur menggandeng Dua orang tenaga ahli,diantara nya Bapak Gunggung dengan Bapak Fajrian, keduanya datang dari UNIB Bengkulu

Baca Juga:  Menjaga Situasi Kondusif Polsek Kubutambahan Melaksanakan Razia Kendaraan Malam Untuk Ciptakan Situasi Kondusif

Dasar Hukum untuk merevisi Perda RTRW Kabupaten Kaur Nomor 4/2012 UU RI nomor 3/2003, UU nomor 26/2007, Permen Agraria nomor 8/2017, Permen agraria nomor 1/2018, Perda Provinsi Bengkulu nomor 2/2012, Perda Kabupaten Kaur nomor 4/2012.

Adapun maksud & tujuan revisi tata ruang wilayah adalah,tindak lanjut dari peninjauan kembali (PK) RTRW Kabupaten Kaur nomor 4 tahun 2012 yang dilaksanakan pada tahun 2016 kemarin.

Baca Juga:  160 Desa Di Jabat Plt, DPRD Desak Dinas PMD Laksanakan Pilkades

Dengan demikian nantinya Kabupaten Kaur memiliki dokumen RTRW yang relevan dan valid untuk dasar acuan pembangunan di daerah Kaur,untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan menuju masyarakat sejahtra & kemakmuran rakyat.

Bapak Gunggung menegaskan bahwa, pembangunan harus memiliki landasan hukum salah satu nya RTRW, apabila pembangunan tidak sesuai dengan tata ruang maka sudah pasti sulit untuk di laksanakan, contoh nya pembangunan PLTMH di Padang Guci, Dan pastinya, Pembangunan yang tidak sesuai tata ruang hukuman nya 5 tahun penjara, itulah sebab betapa penting nya tata ruang tegas Gunggung.

Baca Juga:  Lakukan Turba Siang, Beri Keselamatan Anak - Anak Sekolah Yang Menyebrang Jalan

Kalau tidak salah,peninjauan kembali (PK) pertama kali di laksanakan sekitar tahun 2016 dengan anggaran APBD Kabupaten Kaur (Bappeda & litbang) sebesar 270 Juta Rupiah dan pada tahun 2018, ekspose pendahuluan revisi RTRW menelan anggaran APBD (PUPR) lebih kurang 700 Juta Rupiah.
(Reza)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB