Dua Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Amankan Petugas Gabungan.

Selasa, 24 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, TANGGAMUS – Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menjelang subuh, Selasa (24/7/18).

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkap, kedua pelaku berinisial, AB alias Jemingok (44) dan LU alias Lipuk (29) keduanya warga Pekon Srikaton ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib.

Baca Juga:  Tiyuh Tunas Jaya Kecamatan Gunung Agung Giat Membangun

“Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muji Harjono didampingi Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang juga merupakan warga setempat namun berbeda dusun tersebut, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa pelaku LU alias Lipuk sedang menyalahgunakan Sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah Lipuk turut diamankan 1 klip Narkoba diduga sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet/sekop, 1 alat hisap/bong, pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP,” beber AKP Muji Harjono.

Baca Juga:  Sejumlah organisasi Pers di Lampung Utara (Lampura) Mengelar aksi turun kejalan.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan LU, barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang juga merupakan temannya, lantas kembali dilakukan penangkapan terhadap AB alias Jemingok.

“Dari AB alias Jemingok diamankan 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas,” tegasnya.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Hadiri Simulasi Pemungutan dan Hituang Suara

Saat ini kedua pelaku yang berprofesi Wiraswasta berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Ridho)

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru