Detikkasus.com | Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus, TANGGAMUS – Petugas Gabungan Polsek Semaka dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menjelang subuh, Selasa (24/7/18).
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si. Kapolsek Semaka AKP Muji Harjono, SE mengungkapkap, kedua pelaku berinisial, AB alias Jemingok (44) dan LU alias Lipuk (29) keduanya warga Pekon Srikaton ditangkap sekitar pukul 04.00 Wib.
“Dari tangan keduanya turut diamankan barang bukti penyalahgunaan Narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Muji Harjono didampingi Kapolsek Pematang Sawa Ipda Lukman.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku yang juga merupakan warga setempat namun berbeda dusun tersebut, berdasarkan adanya informasi masyarakat bahwa pelaku LU alias Lipuk sedang menyalahgunakan Sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim gabungan bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan dirumah Lipuk turut diamankan 1 klip Narkoba diduga sabu, 3 sumbu kompor, 1 buah pirex, 1 pipet/sekop, 1 alat hisap/bong, pipet sisa pakai, 1 bungkus cottonbud bekas pakai, 12 korek gas, 1 Handphone dan KTP,” beber AKP Muji Harjono.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan LU, barang bukti penyalahgunaan Narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang juga merupakan temannya, lantas kembali dilakukan penangkapan terhadap AB alias Jemingok.
“Dari AB alias Jemingok diamankan 1 buah pirex dengan sisa pakai sabu, 1 buah sekop, 1 buah cottonbud, pipet bong, 2 clip telah dibakar, 2 sumbu kompor dan 3 korek gas,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku yang berprofesi Wiraswasta berikut barang bukti penyalahgunaan Narkoba telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya. (Ridho)