Seputar Hukum | Akankah oknum Kepala Desa dari Sekadauhulu tersangka?

Jumat, 20 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Seorang oknum kepaladesa dari kecamatan Sekadauhulu berinisial YO, direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau pada 20/7/2018.

Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting SH, kepada Detikkasus. Com. Membenarkan adanya surat panggilan kepada oknum kepala desa tersebut tertuang dalam SP-GIV/144/VII/2018/Satreskrim.Menurut Ginting pemanggilan yang bersangkutan untuk di dengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, sehubungan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap 2 tahun 2016 dan tahao 1 2017 pada desa Perongkan kecamatan Sekadauhulu kabupaten Sekadau, masih dugaan penyalahgunaan ujar Ginting.

Baca Juga:  Kondisi Bupati Bangkalan Membaik, Pasca Operasi Penyambungan Tulang Paha dan Hidung, Reporter Ruslan/Hernandi K S.Sos M.Si.

Terkait hal dugaan diatas Undang-undang RI No 31/1999 pada pasal 2 ayat (1) dan atau padal 3,sebagaimana telah dirobah dengan UU RI No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Baca Juga:  Sat Lantas Polres Bojonegoro Gelar Acara Police Goes to School

Terkait hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekadau Bayu Dwi Suharsono, dikonfirmasi Detikkasus. Com pada 20/7 mengatakan”oknum kepala Desa Perongkan memang sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali, Dinas Pemdes sendiri mendukung penuh upaya penegakan hukum, memang berdasarkan pemeriksaan dan audit Inspektorat kuat dugaan ada hal tak wajar dalam pengelolaan ADD dan DD pada tahun tersebut diatas, pada kesempatan ini Bayu kembali mengingatkan agar Kepala Desa di Sekadau jangan main-main dalam pengelolaan sumber pendapatan desa, pengawasan begitu transparan saat ini, pungkas Bayu. /jp/dk/

Baca Juga:  Dalam Waktu 3 Jam, Pelaku Pembunuhan Gadis Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB