Detikkasus.com | Sekadau – Kalbar-, Seorang oknum kepaladesa dari kecamatan Sekadauhulu berinisial YO, direncanakan akan menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satreskrim Polres Sekadau pada 20/7/2018.
Kasatreskrim Polres Sekadau IPTU M. Ginting SH, kepada Detikkasus. Com. Membenarkan adanya surat panggilan kepada oknum kepala desa tersebut tertuang dalam SP-GIV/144/VII/2018/Satreskrim.Menurut Ginting pemanggilan yang bersangkutan untuk di dengar keterangannya sebagai Saksi dalam perkara tindak pidana korupsi, sehubungan penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa tahap 2 tahun 2016 dan tahao 1 2017 pada desa Perongkan kecamatan Sekadauhulu kabupaten Sekadau, masih dugaan penyalahgunaan ujar Ginting.
Terkait hal dugaan diatas Undang-undang RI No 31/1999 pada pasal 2 ayat (1) dan atau padal 3,sebagaimana telah dirobah dengan UU RI No. 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.
Terkait hal ini Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Sekadau Bayu Dwi Suharsono, dikonfirmasi Detikkasus. Com pada 20/7 mengatakan”oknum kepala Desa Perongkan memang sudah menjalani pemeriksaan beberapa kali, Dinas Pemdes sendiri mendukung penuh upaya penegakan hukum, memang berdasarkan pemeriksaan dan audit Inspektorat kuat dugaan ada hal tak wajar dalam pengelolaan ADD dan DD pada tahun tersebut diatas, pada kesempatan ini Bayu kembali mengingatkan agar Kepala Desa di Sekadau jangan main-main dalam pengelolaan sumber pendapatan desa, pengawasan begitu transparan saat ini, pungkas Bayu. /jp/dk/