Mahkamah Keadilan Meminta Wartawan Korban Kriminalisasi Pers Marsal Harahap Diputus bebas

Selasa, 17 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Lembaga Hukum Mahkamah Keadilan merasa prihatin atas kasus yang menimpa Mara Salem Harahap (Marsal) selaku Wartawan sekaligus Pimpinan Redaksi Media Online Lasser News Today.com yang saat ini statusnya telah ditahan atas Pemberitaannya mengenai Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Perdagangan pada bulan januari 2018 yang lalu.

Sekjend DPP Mahkamah Keadilan Pitra Romadoni Nasution, SH atau yang akrab disapa Bang Bonar ini menjelaskan terhadap perkara yang menimpa Wartawan Mara Salem Harahap semestinya harus melalui tahapan dan prosedur sesuai dengan UU Pers, karena Marsal adalah seorang Wartawan, apabila terjadi kekeliruan atau salah dalam pemberitaan maka ada hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari para pihak, jangan main tangkap-tangkap aja.

Pitra menjelaskan, Hak jawab dan hak koreksi merupakan langkah yang diambil oleh pihak yang merasa dirugikan apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu sehingga adanya klarifikasi atas pemberitaan tersebut.

Baca Juga:  4 Kurir dan Bandar Narkoba Berhasil di Lumpuhkan Dengan Timah Panas Oleh Polisi Polres Jakarta Barat.

Didalam dunia Pers kan ada namanya Dewan Pers, dan semua pihak harus menghormati tatanan hukum yang ada karena POLRI dan Dewan Pers sudah membuat Memorandum Of Understanding secara bersama.

Adapun substansi MoU Polri dengan Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut :

Apabila ada dugaan terjadi tindak pidana yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka penyelesainnya mendahulukan UU RI Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan lain.

Apabila Polri menerima laporan dan atau pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan pers, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berkonsultasi dengan Dewan Pers.

Dewan Pers memberikan kajian dan saran pendapat secara tertulis kepada Polri bahwa pemberitaan semata-mata melanggar Kode Etik Jurnalistik atau tidak.

Terhadap permasalahan Wartawan dimanapun diseluruh indonesia ini sudah jelas ada hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers hingga proses perdata dan pidana, jadi tahapannya harus dihormati bersama.

Baca Juga:  DETIK KASUS | 200 Sukerto Diruwat Di Kadilangu Demak, Polsek Demak Kota Lakukan Pengamanan

Terhadap Kasus wartawan Marsal, kami dari Mahkamah Keadilan menganggap kasus marsal terlalu dipaksakan oleh aparat penegak hukum, pasal yang digunakan saja Pasal 127 Ayat 3 UU ITE. Aneh saja kita lihat, penyidik mengeyampingkan UU Pers karena dia inikan wartawan Semestinya UU Pers lah yang digunakan ditambah lagi ada MOU POLRI dengan DEWAN PERS buat apa itu MOU kalau tidak dijalankan, kami berharap agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sdr. MARSAL lebih berpihak kepada kebenaran bukan kepada kekuasan maupun jabatan karena kita lihat wartawan marsal ini hanyalah kuli tinta biasa yang ingin berjuang menuntut haknya dimata hukum.

Harapan kita, sdr. Marsal dapat dibebaskan karena UU Pers telah mengatur tatacara dan prosedur apabila dalam pemberitaan ada yang keliru. Kalau beliau ini dipidana, takut juga kawan-kawan sebagai pekerja pers dalam meliput berita korupsi, ujung-ujungnya bisa dikriminalisasi seperti yang dikatakan media. Dan saya meminta kepada JPU yang menangani perkara wartawan Marshal jangan terlalu dipaksakan kali untuk bersidang apabila sdr. Marsal sakit, ini saya liat diberitakan orang sakit dipaksa bersidang, mana hati nurani para penegak hukum kita ini, karena wartawan marsal belum tentu bersalah loh sebelum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jadi jangan terlalu dipaksakan kali kalau orang sakit untuk disidangkan, dan lebih sedihnya lagi wartawan marsal ajukan Praperadilan tapi saya dengar sia-sia saja karena pokok perkaranya dimajukan kepersidangan.

Baca Juga:  "Peta Sosiolog Kepemimpinan Polri Dan Agenda Membangun Indonesia Maju"

Sekjend Mahkamah Keadilan Pitra nasution atau yang akrab disapa bang bonar ini berharap agar Majelis Hakim dapat membebaskan Marsal Harahap Nantinya, dan saudara Marsal harus bisa buktikan bahwa dia adalah seorang pekerja Pers yang bertangung jawab. Kh

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB