Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Malam ini Senin 16 Juli 2018 kayu log yang berasal dari TPK (tempat penumpukan kayu) di Pondok Pusaka Padang Kempas di sekitar (Pusat Perkantoran) Pemda Kaur di turunkan menggunakan truk.
Di duga mibilisasi kayu log (kayu bulat) belum sesuai ketentuan aturan, kayu log atau kayu bulat tersebut jumlah kubikasi kayu belum di hitung begitu pula nama maupun jenis kayu serta ukuran kayu bulat kecil (KBK) kayu bulat sedang (KBS) kayu bulat besar (KBB).
Di dalam aturan nya, retribusi kayu bulat kecil, kayu bulat sedang dan kayu bulat besar berbeda-beda, artinya semakin besar diameter kayu, semakin besar pendapatan yang harus di terima oleh Negara.
Di duga kayu bulat (kayu log) tersebut milik CV. Marantika, Perusahaan mengklim telah memiliki izin (legal) yang mana di ketahui IPK CV. Marantika tersebut, lokasi nya tidak lain di dalam Izin prinsip PT.Ciptamas Bumi Selaras (perkebunan sawit).
Meskipun demikian CV.Marantika untuk melalukan proses mobilisasi kayu bulat seharusnya telah mempunyai kode batang (barcode) yang di tempel di bagian ujung kayu log,sebagai bukti perusahaan telah menyetor retribusi kepada Negara.
Mengapa perusahaan selalu memilih waktu mobilisasi kayu log pada malam hari…? Hal ini menguatkan dugaan bahwa perusahaan CV.Marantika merasa ada sesuatu ketidak beresan, terutama dokumen kayu log
Ketua DPD GMPK Kabupaten Kaur berharap, usaha kayu (loging) di usut tuntas,saya berharap terutama kepada Mabespolri untuk turun tangan,bahkan KPK pun sudah layak ntuk menindak lanjuti nya, alasan usaha kayu di duga merugikan Negara demikian Mulfen Suryadi.
Direktur CV Marantika hingga berita di onlinekan belum dapat di kompirmasi awak media.
(Reza)