Kantongi Sabu Seorang Pemuda Driyorejo di Ringkus Satresnarkoba Polres Gresik

Senin, 16 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil mengamankan seorang pemuda yang dengan sengaja tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media ini mengatakan Pada hari Sabtu, tanggal 14 Juli 2018, Jam 20.15 wib, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika di Jalan Raya Legundi tepatnya didepan Indomart Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  TMMD Gresik, Pembangunan Capai Tahap 50%

“penangkapan ini berhasil dengan adanya informasi dari masyarakat yang masuk, selanjutnya kami lakukan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Gresik” terang AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.

Lanjut, Kapolres menjelaskan Dari seorang pelaku yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Gresik, didapati plastik klip berisi kristal putih diduga shabu yang disimpan didalam bungkus bekas Rokok Dunhil yang disimpan didalam saku kiri depan celana yang dipakai pelaku.

Baca Juga:  Personil Polsek Sukasada Laksanakan Razia Kendaraan Bermotor Pada Malam Hari Upaya Cegah Tangkal Kriminalitas Jalanan

” Diketahui pelaku berinisial AS alias Petal (21) yang merupakan warga Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik” jelasnya.

Saat ini, AS alias Petal beserta barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih diduga shabu dengan berat timbang Bruto 0,22 (nol koma dua dua) gram berikut bungkusnya, satu bungkus bekas Rokok Dunhil, Satu buah HP Evercross hitam beserta Simcard 087887015679XXX dan satu unit Sepeda kawasaki Ninja warna hijau tanpa plat nomor di bawa ke Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Pantau Desa Binaan, Bhabinkamtibmas Tingkatkan Silaturahmi Dengan.Warga

” Atas perbuatannya pelaku AS alias Petal dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Gresik.(Her)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB