Propinsi Jatim – Kabupaten Jombang, detikkasus.com – Kamis 24 Agustus 2017, NGO HDIS dan Detik Kasus menemukan dugaan penyimpangan Hukum, ada sebuah Proyek APBD yang di kerjakan oleh Pelaksana CV. Ragil jaya dan Konsultan CV. Media Prima konsultan, Kontrak Proyek mulai tanggal 07 Juli 2017, menelan Anggaran Dana APBD sebesar Rp.480.480.00,00 juta.
Diduga pengerjaan Proyek Rehabilitasi Dam Segitik, Dusun Sumber Woyo Desa Pulosari Kecamatan Bareng Menyalahi Aturan Hukum, Bahannya menggunakan Batu Sungai Aset Negara, oleh pemerintah telah di anggarkan Dana APBD sebesar Rp.480.480.00,00 juta, kenapa bahan materialnya batu, di curikan dari Sungai aset Negara.
Dari pengakuan salah satu pekerja Kuli Proyek Rehabiliatsi, mengakui bahwa batunya di ambilkan dari sungai ini, terangnya rabu 23 agustus 2017 sekira pukul 11.00 Wib kepada NGO HDIS dan Detik Kasus.
Lebih lanjut saat di Konfirmasi Kuli bangunan, mengatakan Pelaksanannya tidak mesti kesini mas, terkesan menutupi. hingga berita di angkat. sampai berita di turunkan pihak Dinas Labupaten Pekerjaan Umum belum bisa menjawab karena Umroh, Camat Bareng Aminatur Rokhiyah melalui SMS hanya di terima, whatsaap tidak di buka. (Priya).