detikkasus.com | Kabupaten Cirebon – Kantor Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Dalam rangka bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan periode 1 Juli 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018, Bapenda bersama Pemerintah Desa (Pemdes) di empat kecamatan diantaranya Kecamatan Gebang, Pangenan, Losari dan Pabedilan memberikan sosialisasi “Yuk ke Samsat” kepada Kuwu – Kuwu desa, Selasa (10/07).
Rangkaian acara yang berlangsung memberikan penjelasan mengenai proses up date data kendaraan bermotor, sanksi administratif, pengenaan PKB dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang atau barang berbadan hukum.
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.
Dengan metode T-Cash yang bekerja sama dengan bank BJB dapat dilakukan pembayaran dengan transfer melalui ATM dengan saldo rekening kemudian struk atau faktur yang telah dibayarkan langsung diserahkan ke SAMSAT.
Acara dihadiri oleh Wawan selaku Dispenda Kasi Pajak, Gunawan selaku Ka.Baur Samsat Ciledug, Nu’man selaku Jasa Raharja dan pihak BJB T-Samsat, serta Kuwu sekecamatan Pangenan, Kecamatan Gebang, Kecamatan Losari dan Kecamatan Pabedilan.
Pemberlakuan itu, diatur berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 973/154-Bapenda tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif berupa Denda BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan Sanksi Administratif berupa Denda Pajak Kendaraan (PKB).
Dalam hal ini, pemerintah Jabar mempunyai tujuan pelunasan pajak daerah Jabar dari PAD 70% terbesar adalah pajak kendaraan bermotor.
Selain pembahasan pembayaran bebas pajak, BBNKB ke-2 dan Denda PKB, SAMSAT Ciledug mempunyai program SAMDES (Samsat Desa) yang kedepannya dapat bekerja sama dengan BUMDES.
Program pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kerjasama BUMDES dan SAMSAT Ciledug.
Diharapkan ke depannya masyarakat sekitar dapat Disiplin dan memanfaatkan program bebas pajak yang dapat memudahkan masyarakat dalam upaya mensejahterakan masyarakat melalui penghasilan pendapatan dan pajak daerah.
Penulis: Nurhari