Detikkasus.com | Kabupaten Majalengka – Menindak lanjuti pemberitaan edisi sebelumnya mengenai, “Karena Tidak Terbuka” Pembangunan Dana Desa (DD) Tahun 2018 Tahap 1 Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Diduga Bermasalah”.
Awak media Jejak Kasus Biro Majalengka membahas sisi lain permasalahan dalam pelaksanaan pekerjaan pengurugan dihalaman gedung Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan gedung TK.
Menurut informasi yang didapat bahwa kegiatan tersebut berasal dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2018 Tahap 1 yang berjumlah sebesar 154, 860, 000 rupiah.
Namun ternyata fakta ini menjadi pertanyaan besar bagi sejumlah tokoh masyarakat setempat, pasalnya menurut sepengetahuan masyarakat bahawa itu tidak benar, “Kami curiga kepada pihak Desa Sinarjati dalam pelaksanaan DD tahap 1 yang 20% ini, sebab kami lihat papan proyek selain tidak disebutkan berapa volume ukuran tanah urugan tersebut, cuma dicantumkan biaya sebesar 154, 860, 000 rupiah dan tidak ada pelaksanaan lainnya,” kata beberapa tokoh masyarakat Desa Sinarjati belum lama ini di Majalengka.
“Karena untuk anggaran Dana dari DD dalam pencairan tahap satu 20%,”tambah tokoh masyarakat
Lanjut tokoh masyarakat menurut informasi yang mereka dapat, Desa Sinarjati Kecamatan Dawuan Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat (Jabar). Total anggaran: 100%, 921.890.281
Tahap1 20%, 184.378.056
Tahap2 40% 368.756.112
Tahap3 40% 368.756.112.”Kenapa yang dipublikasikan lewat papan proyek cuma pengurugan sebesar 154, 860, 000 rupiah saja?. Dan kami tidak mengetahui ada kegiatan lainnya seperti contoh pemberdayaan itu tidak ada?. Maka kami simpulkan Pihak Pemerintah Desa, yang dipimpin oleh H Aceng Aminudin diduga telah meng otak-atik anggaran, dan mendapatkan untung lumayan dari pelaksanaan kegiatan tersebut,”papar tokoh masyarakat.
Ditambahkan tokoh masyarakat padahal kalau memang pihak desa mau terbuka kepada masyarakat, kami tidak akan merasa curiga.
Ditempat terpisah awak media Jejak Kasus menyambangi kantor Desa Sinarjati dan berhasil menemui H Aceng Aminudin berikut anggota Bpd, Lpm dan Tim pelaksana kegiatan Tpk pembangunan.
H Aceng berikut rekannya, awalnya menerangkan bahwa pelaksanaan pembangunan tersebut hanya menghabiskan anggaran sebesar 154, 860, 000 rupiah sesuai yang tertera dipapan informasi proyek.
“Kami sudah menjalankan kegiatan pengurugan tanah dan Tpt sesuai aturan.
Dan memang DD tahap 1 cuma turun sekian, karena tidak sampai 20% (180 juta rupiah),”jelas H Aceng berikut rekannya.
Namun ironis dan bikin membuat keder dikarenakan, setelah awak media Jejak Kasus Biro Majalengka menjelaskan secara data akurat dan sontak H Aceng bolak-balik keruangan Sekretaris Desa, kemudian H Aceng mencabut jawabannya bahwa jawaban yang barusan diucapkan itu salah karena kurang komplit, “Mohon maaf- maaf mas setelah saya kros chek ke Pak Ulis, jawaban tadi kurang komplit memang betul anggaran DD sudah turun 20% sekitar 180 juta rupiah dan untuk selebihnya sekitar 30 juta rupiah akan dilaksanakan dalam kegiatan pemberdayaan.
Memang kami akui belum ada pelaksanaan dikarenakan kemarin sibuk dibulan Ramadan dan akan segera dilaksanakan bulan Juli sekarang,”ujar H Aceng plinplan.
Menyikapi permasalahan ini untuk renungan bagi kita pembaca yang bijak, ibarat kata Tidak mungkin ada asap jalau tidak ada api.
Pengertiannya: tidak mungkin orang bicara tentang kejelekan Desa Sinarjati, kalau memang disitu tidak ada permasalahan.
Dan apakah memang benar Desa Sinarjati yang bermasalah, ataukah mungkin ini hanyalah narasumber yang bikin berita hoax
Hanyalah pengadilan yang berhak menentukan apakah salah dan benar.
Penulis: Ato/Leo
Keterangan Photo: Kantor Desa dan Papan Proyek