Kasus Suap Gubernur Sumut, KPK Jebloskan Sonny Firdaus ke Dalam Sel Rutan Kelas 1 Jakarta Timur.

Kamis, 5 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Medan – Sumutera Utara-, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kini resmi menahan Anggota DPRD Sumut Sonny Firdaus dan Jebloskan ke dalam Sel terkait kasus dugaan korupsi suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, (Rabu, 4/7/2018).

Penahanan Sonny Firdaus menyusul setelah dua tersangka sebelumnya, yakni Fadly Nurzal serta Rijal Sirait. Fadly ditahan pekan lalu, sementara Rijal Sirait ditahan sejak kemarin.

Juru Bicara/Humas KPK Febri Diansyah kepada sejumlah wartawan melalui pesan WhatsApp mengatakan telah menyebut, sesuai jadwal, harusnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 3 tersangka anggota DPRD Sumut, Yakni Helmiati, Muslim Simbolon serta Sonny Firdaus.

Baca Juga:  Jenis Burung Yang Di Lindungi Pemerintah.

“Dari 3 (tiga), orang tersebut yang datang hanya satu orang datang dan diperiksa sejak pagi yaitu Sonny Firdaus,” Kata Febri, Kamis (5/7/2018).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan Pasal 21 KUHAP dipandang telah terpenuhi, sambung Febri, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Sonny Firdaus selama 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK.

Baca Juga:  Hari Jumat Keramat, Dana Hibah KPUD Menetapkan 2 Tersangka

“Sedangkan untuk 2 tersangka lain yang tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan berikut untuk jadwal pemeriksaan 9 Juli 2018. Kami ingatkan agar para tersangka koperatif dan memenuhi kewajiban hukum untuk hadir di panggilan KPK,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Minta Pergelaran Bhayangkara Fest 2024 Di Perpanjang

Ke-3 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015.

Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti (BB), (TIM Seribu).

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru