Detikkasus.com | Polda jatim – Polres Gresik – Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis pil koplo atau Pil LL yang beredar di wilayah Menganti Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media ini membenarkan ungkap kasus tersebut, ia juga menjelaskan peredaran pil koplo ini berhasil dibongkar oleh anggota Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik.
Kronologis kejadian bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya pil yang sering beredar di wilayah Kecamatan Menganti. Menindaklanjuti hal tersebut, dilakukan penyelidikan oleh anggota Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik.
“Setelah dilakukan penyeledikan pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah Kades Sidowungu Kecamatan Menganti pada Selasa (3/7/2018) pukul 23.00 wib ” terang Kapolres.
Lanjut, Kapolres menerangkan dari tangan seorang pengedar yang berhasil diamankan, Anggota mengamankan sebanyak 630 butir Pil Koplo, diketahui tersangka AP alias Gondrong (30) dalam keseharian bekerja sebagai pemotong ayam merupakan warga desa Babatan Kecamatan Mantub Kabupaten Lamongan.
” Dari tangan AP alias Gondrong (30) 630 butir Pil Koplo dikemas dalam bungkus plastik, Per satu bungkus plastik berisi 9 butir ” jelas AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si.
Akibat perbuatannya, tersangka AP alias Gondrong dijerat pasal 197 atau Pasal 196 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Her)