Pencairan Dana 40 Persen Bertahap, Kepala Desa Cemas

Rabu, 4 Juli 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Meskipun sudah di tentukan dan menjadi hak desa sepenuhnya, dana desa tetap saja membuat kekesalan.

Hal ini di sampaikan Kepala Desa Penyandingan Kecamatan Maje, berikut keterangan dari Suparyoto, pencairan dana desa tarmen kedua 40 persen, sudah masuk ke rekening desa akan tetapi dana tersebut belum bisa di cairkan sekaligus, melainkan 3 tahap, sekali penarikan 50 sd 100 Juta Rupiah ungkapnya.

Baca Juga:  Pemdes Desa Seguring Gadakan Ttik nol Di Tahun 2021 Berjalan Degan Lancar

Kemaren kami mencoba akan menarik dana 40 persen sekaligus, namun apalah daya “Bagai Pungguk merindukan Bulan” dana tidak bisa di ambil seluruh nya, kami bermaksud penarikan dana 40 persen sekaligus,untuk mengejar pekerjaan mumpung cuaca panas, sebab kami takut hujan, kalau hujan di pastikan matrial kami tidak bisa naik ucap Suparyoto.

Baca Juga:  Kapolres Kaur Pimpin Doa Menjelang Pilkada Serentak

Sebagai Kepala Desa, saya juga bertanya-tanya apa sebab dana 40 persen tahap kedua tidak bisa di ambil sekaligus, awalnya saya akan protes, karena desa lain juga sama, tidak bisa mencairkan sekaligus, saya tidak jadi protes, tinggal menerima kenyataan apa adanya, jangan salahkan kami andaikata pekerjaan terhambat tutup Suparyoto.

Baca Juga:  Pasutri Penuh Harap Adanya Perhatian Pejabat Publik PemDa Labuhanbatu

Kepala Dinas PMD melalui kepala bidang Bina Pemerintah Desa Satria Pinandita hingga berita di onlinekan belum memberikan kompirmasi.
(Reza)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB