Detikkasus.com | Polda Kalbar Polres Melawi – Sudah merupakan kewajiban bagi anggota Polri yang akan melaksanakan pernikahan dengan calon suami atau calon isteri, harus melalui tahapan yang disebut Sidang Nasehat Perkawinan yang didasari dengan perkap Nomor 9 tahun 2010 tentang tatacara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pns dan Polri, Senin 2/7/2018, pagi hari.
Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, S.IK. M. Si. diwakili oleh Waka Polres Melawi Kompol Jajang S.Kom. untuk memimpin sidang tersebut, juga didampingi rohaniawan Muslim serta ibu ibu pengurus Bhayangkari cabang Melawi, serta dihadiri para orang tua dan keluarga hadir pula para litingan anggota yang memberi semangat jalanya sidang.
Dalam kegiatan sidang penasehat perkawinan hanya satu pasang saja, dan semuanya adalah anggota Polres Melawi pada Sat Serse Briptu Nasario Anggiawan dan Polwan Bripda Novi Supriyanti.
Sidang nasehat perkawinan ini wajib, dilaksanakan bagi anggota Polri atau Pns, dengan maksud calon suami isteri mengetahui dengan benar tugas dan tanggung jawab, nanti kalau sudah menjadi suami isteri yang syah, setelah mendapat nasehat dari ketua sidang, rohaniawan, serta ibu Bhayangkari pengurus Cabang Melawi.
Kemudian Ketua sidang menanyakan kepada calon mempelai apakah sudah mengerti apa maksud dan tujuan di gelar sidang ini, dijawabnya Mengerti, kemudian Di bacakan Surat Keputusan yang pada intinya peserta Sidang sudah mendapat Ijin resmi dari Dinas Kepolisian untuk melaksanakan pernikahan lebih lanjut, papar ketua sidang Kompol Jajang. S.Kom.
Penulis. : Herno
Editor. : Alfian N/ Nanang P.
Publis. : Alex.