Sulsel, detikkasus.com – Penolakan pasien miskin yang menimpa Muhammad Ardiansyah (5 tahun), anak salah satu jurnalis media jawaposs.com, Rahmayadi, di RSUD Labuang Baji, Jumat (25/8) malam kemarin, terus mendapat kecaman.
Wakil sekretaris Biro Perlindungan Anak,Asri Syamsuddin menilai manajemen rumah sakit labuang baji telah melanggar undang undang perlindungan anak, dimana pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan anak utamanya ketika anak membutuhkan pelayanan medis tanpa memandang status miskin ataupun kaya.
pemerintah harus bertanggungjawab dengan sikap manajemen rumah sakit labuang baji jika perlu copot jabatan direktur rumah sakit labuang baji jika tidak mampu melayani hak hak dasar anak bangsa.tegas asri syamsuddin.
“Seharusnya pegawai rumah sakit menerima dulu pasien untuk menyelamatkan nyawa manusia dan selanjutnya lanjut ke proses administrasi,” ungkap asri syamsuddin
Dengan kejadian tersebut, kami meminta Gubernur sulawesi selatan mengevaluasi direktur RSUD Labuang Baji yang telah memberikan pelayanan yang mengecewakan atas terjadinya penolakan salah satu pasien yang menggunakan surat rekomendasi Kartu BPJS/KIS anak dari pasangan Rahmayadi dan Novianti warga Jalan Kerung Kerung Kota Makassar.
Rencananya dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada gubernur sulawesi selatan dan komnas perlindungan anak agar masalah ini secara administrasi bisa di proses agar kedepan pelayanan bisa lebih maksimal. (Az).