Detikkasus.com | Labuhanbatu 30 Juni 2018, Ber awal dari informasi warga “Dikhawatirkan Munculnya Koperasi Penghisap Uang Rakyat”. Sehingga awak media berupaya untuk menemui SURAGE KUMAR Ketua Koperasi Rostorasi Anak Bangsa, di Rumahnya jl Pardamean Kelurahan Pardamean Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Sekitar jam 15;45 SURAGE KUMAR Ketua Koperasi tersebut tidak bersedia menunjukan atau memberikan, Struktur Daftar nama kepengurusan Koperasi Rostorasi Anak bangsa, kepada awak media dengan berbagai dalil atau alasan yang dia buat.
Adi Subagio Mengatakan “Sikap Surage Kumar tentu mengundang unsur kecurigaan, Kalau memang Struktur Kepengurusan Koperasi terdata dengan baik, lantas kenapa tidak dia kasih tunjukkan atau berikan kepada awak media.
Bisa jadi struktur kepengurusan koperasi yang dia pimpin mengandung Sumber banyak yang fiktip, atau dia takut kalau ada salah seorang anggotanya ber buka mulut, atas kecurangan yang di lakukan Surage Kumar.
Seperti istilah kata pepatah Berani itu karena benar, dan takut itu karena mengandung unsur kesalahan. Atau mungkin Surage Kumar berpura pura tidak memahami UU No: 40/1999 tentang PERS, Demi mengejar target merauf keuntungan pribadi.
Kita sama tau bahwa koperasi adalah badan usaha yang ber anggotakan orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Menurut U U No 25/1992, Pasal 1 Ayat 1 tentang perkoperasian yang t bahwa koperasi adalah “badan usaha yang ber anggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota, Bukan untuk di mampaatkan ke unsur yang menguntungkan pribadi.
Saya jadi curiga kemungkinan besar ada nama anggota koperasi yang sudah lama tewas, atau nama yang sudah kian tewas dia masukkan menjadi anggota koperasi demi untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, agar dengan mudah dia alih pungsikan untuk kepentingan pribadinya.
Atas dasar ini kiranya bapak Kepala Kantor Perkoperasian Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Labuhanbatu, Segera mengambil langkah kebijakan untuk memperkecil, bahkan menutup ruang gerak munculnya Drakula penghisap uang Rakyat, khususnya di bidang per koperasian, ujar ADI SUBAGIO kepada Awak media Detikkasus.com ( J. Sianipar )