Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar ringkus seorang bandar narkoba jenis shabu di sebuah Ruko di wilayah Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir pada Kamis pagi (28/6/2018) sekira pukul 06.00 wib.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah CL (Lk 37), warga Desa Sekijang Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 18 paket kecil dan 3 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 pak plastik bening, 2 buah Hp dan uang tunai sebesar Rp 460 ribu, serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis dinihari (28/6/2018) sekira pukul 03.00 Wib, saat itu Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Novris H. Simanjuntak SH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Ruko milik tersangka CL yang berlokasi di Desa Sekijang sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim beserta empat orang anggota berangkat menuju Desa Sekijang untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan.
Petugas akhirnya berhasil mengamankannya tersangka CL, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 21 paket narkotika jenis shabu, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Hilir AKP Amru Hutauruk SH melalui Kanit Reskrim Ipda Novris H. Sumanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Ipda Novris bahwa tersangka CL bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).