Detikkasus.com | Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban, 26 Juni 2108. DPRD Tuban gelar Rapat dalam rangka Penyampaian pendapat Kepala Daerah terhadap 4 Raperda Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018, bertempat diruang Rapat DPRD Senin (25/06).
Ke 4 Raperda Inisiatif itu adalah, Raperda Tentang Pengentasan Kemiskinan, Raperda tentang Retribusi perpanjangan izin mempekerjakan Tenaga kerja asing, Raperda tentang Sistem Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Beasiswa bagi siswa berprestasi.
Ketua DPRD Tuban, H.M.Miyadi.S.Ag.MM, dalam sambutannya menyatakan” Sebelum Paripurna, telah dilakukan berbagai pembahasan dan pengkajian terhadap Raperda tersebut, juga telah melalui rapat internal panitia khusus, rapat kerja pansus dengan team Raperda eksekutif dan stakeholder dan studi banding ” kata Miyadi.
“Atas berbagai usulan dari para anggota DPRD dan Pemkab Tuban akan segera ditindaklanjuti dengan pembahasan lanjutan, saya berharap pembahasan sampai penetapan Raperda ini tidak memakan waktu lama, sehingga aturan tersebut segera bisa diterapkan” lanjut Miyadi.
Wakil Bupati Tuban, Ir. H. Noor Nahar Hussein, M.Si., mengapresiasi saran dan masukan anggota DPRD atas 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Kabupaten Tuban tahun 2018.
“Dengan berbagai saran yang diusulkan oleh DPRD, maka Raperda tersebut akan lebih baik lagi kedepannya,terkhusus tentang Raperda Retribusi Izin Gangguan harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Pusat. Selain itu, juga harus memperhatikan lingkungan setempat, utamanya bila terdapat keberatan dari warga setempat harus diakomodir”kata Noor nahaar.
“Saya mengapresiasi atas usulan berkaitan pengelolaan perpustakaan yang harus memanfaatkan kemajuan teknologi. Di samping itu, pelarangan dan sanksi yang diberikan kepada masyarakat yang terbukti menyimpan dan menyebarluaskan literasi yang ilegal dan mengganggu ketertiban, Usulan dan tambahan dari anggota DPRD tersebut akan diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” terang Wabup. (Mam)