SURADI Wagra Malang Ditangkap Polisi Karena Melakukan Penipuan.

Minggu, 24 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Malang-, unit Reskrim Polsek Sumberpucung bersama sama dengan Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan.

PERKARA yang di lakukan adalah Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Di tempat kejadian perkara (TKP),
Dusun Dawuhan Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Kemudian dengan Dasar
– Laporan Polisi Nomor : K/LP /VI/2018/Jatim/Res Malang, tanggal 23 Juni 2018 Polisi melakukan penangkapan kepada pelaku:

Diketahui IDENTITAS TERSANGKA atas nama
SURADI, Malang, Tahun 1960, Laki-laki – Pekerjaan Swasta (sopir), Islam, Alamat Dusun Kedawung Rt. 11 Rw. 02 Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

BARANG BUKTI (BB), 1 (satu) Lembar Surat perjanjian penyerahan uang, Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Baca Juga:  Sosialisasi Sertifikasi Halal di Kafe Pasadena Malang

SAKSI-SAKSI ANTARA LAIN: 1. SARINI (Korban), Malang, 58 Th, Pr, Islam, Tani, Alamat Dusun Kedawung Ds. Pojok Kec. Dampit Kabupaten Malang.
2. DEWI, Malang, 30 Th, Pr, Islam, Swasta, Dusun Kedawung Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.

KERUGIAN Uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

KRONOLOGIS Sebagai berikut: Sekira bulan Juni 2018 Korban bersama sama dengan Saksi mendatangi Polsek Sumberpucung dengan maksud utk menanyakan tentang penanganan perkara Narkoba yang ditangani oleh Polsek Sumberpucung yang tersangkanya adalah merupakan anak dari Korban.

Kemudian korban bersama saksi menerangkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung bahwa sekira tanggal 22 Mei 2018 telah menyerahkan uang sebesar 35 juta rupiah kepada Tersangka SURADI yang digunakan sebagai biaya untuk mengurus perkara Narkoba anak dari korban diatas

Baca Juga:  Sebelum Memberikan Binluh Kepada Pelajar Kapolsubsektor Tegalasih Berkoordinasi Dengan Pihak Sekolah

Bahwa tersangka sanggup untuk menguruskan perkara yg menjerat anak korban dan menjanjikan bahwa hukuman anak korban akan diringankan dengan syarat membayar/menyerahkan sejumlah uang.

Untuk meyakinkan korban, Tersangka SURADI membuat dan menyerahkan satu lembar surat perjanjian yg isinya bahwa uang yg di terima oleh Tersangka dari korban sebesar 35 juta rupiah, telah diserahkan Kepada Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung sebagai biaya pengurusan perkara.

Dan kemudian diketahui bahwa surat perjanjian tersebut sengaja dibuat oleh tersangka dengan mengatas namakan Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung serta memalsukan tanda tangan Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung agar korban percaya kepada Tersangka bahwa Tersangka.

Dan kemudian diketahui bahwa uang tersebut dipakai sendiri oleh Tersangka dan krn merasa dirugikan atas kejadian diatas, selanjutnya korban diarahkan untuk melaporkan kejadian yg menimpanya ke Polres Malang.

Baca Juga:  DPC.Projo & LSM TIPAN-RI Mengucapkan Turut Berduka Cita Buk Rustina BR-Simanjuntak

Setelah ada Laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sumberpucung berkoordinasi dengan Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Malang untuk melakukan lidik atas Laporan tersebut dan kemudian dari hasil lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SURADI serta menyita Barang Bukti berupa Surat Perjanjian, Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Polres Malang untuk Proses Sidik.

PETUGAS Yang melakukan penangkapan:
1. Iptu Totok Suprapto, SH (Kanit 1 Pidum Sat Reskrim)
2. Ipda Zaenal Arifin (Kanit Reskrim).
3. Bripka Wahyudin.
4. Bripka Sutono.
5. Bripka Agus Purnomo.

SELANJUTNYA TINDAKAN YANG DIAMBIL PETUGAS KEPOLISIAN: Melakukan penangkapan terhadap Pelaku, menyita barang bukti (BB), melaporkan ke Pimpinan. (KOIRI).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB