Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Malang-, unit Reskrim Polsek Sumberpucung bersama sama dengan Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Malang telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan.
PERKARA yang di lakukan adalah Penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Di tempat kejadian perkara (TKP),
Dusun Dawuhan Desa Pamotan Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, Kemudian dengan Dasar
– Laporan Polisi Nomor : K/LP /VI/2018/Jatim/Res Malang, tanggal 23 Juni 2018 Polisi melakukan penangkapan kepada pelaku:
Diketahui IDENTITAS TERSANGKA atas nama
SURADI, Malang, Tahun 1960, Laki-laki – Pekerjaan Swasta (sopir), Islam, Alamat Dusun Kedawung Rt. 11 Rw. 02 Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
BARANG BUKTI (BB), 1 (satu) Lembar Surat perjanjian penyerahan uang, Uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
SAKSI-SAKSI ANTARA LAIN: 1. SARINI (Korban), Malang, 58 Th, Pr, Islam, Tani, Alamat Dusun Kedawung Ds. Pojok Kec. Dampit Kabupaten Malang.
2. DEWI, Malang, 30 Th, Pr, Islam, Swasta, Dusun Kedawung Desa Pojok Kecamatan Dampit Kabupaten Malang.
KERUGIAN Uang sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
KRONOLOGIS Sebagai berikut: Sekira bulan Juni 2018 Korban bersama sama dengan Saksi mendatangi Polsek Sumberpucung dengan maksud utk menanyakan tentang penanganan perkara Narkoba yang ditangani oleh Polsek Sumberpucung yang tersangkanya adalah merupakan anak dari Korban.
Kemudian korban bersama saksi menerangkan kepada Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung bahwa sekira tanggal 22 Mei 2018 telah menyerahkan uang sebesar 35 juta rupiah kepada Tersangka SURADI yang digunakan sebagai biaya untuk mengurus perkara Narkoba anak dari korban diatas
Bahwa tersangka sanggup untuk menguruskan perkara yg menjerat anak korban dan menjanjikan bahwa hukuman anak korban akan diringankan dengan syarat membayar/menyerahkan sejumlah uang.
Untuk meyakinkan korban, Tersangka SURADI membuat dan menyerahkan satu lembar surat perjanjian yg isinya bahwa uang yg di terima oleh Tersangka dari korban sebesar 35 juta rupiah, telah diserahkan Kepada Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung sebagai biaya pengurusan perkara.
Dan kemudian diketahui bahwa surat perjanjian tersebut sengaja dibuat oleh tersangka dengan mengatas namakan Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung serta memalsukan tanda tangan Kanit Reskrim Polsek Sumberpucung agar korban percaya kepada Tersangka bahwa Tersangka.
Dan kemudian diketahui bahwa uang tersebut dipakai sendiri oleh Tersangka dan krn merasa dirugikan atas kejadian diatas, selanjutnya korban diarahkan untuk melaporkan kejadian yg menimpanya ke Polres Malang.
Setelah ada Laporan dari korban selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sumberpucung berkoordinasi dengan Unit 1 Pidum Sat Reskrim Polres Malang untuk melakukan lidik atas Laporan tersebut dan kemudian dari hasil lidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka SURADI serta menyita Barang Bukti berupa Surat Perjanjian, Selanjutnya tersangka dan BB di bawa ke Polres Malang untuk Proses Sidik.
PETUGAS Yang melakukan penangkapan:
1. Iptu Totok Suprapto, SH (Kanit 1 Pidum Sat Reskrim)
2. Ipda Zaenal Arifin (Kanit Reskrim).
3. Bripka Wahyudin.
4. Bripka Sutono.
5. Bripka Agus Purnomo.
SELANJUTNYA TINDAKAN YANG DIAMBIL PETUGAS KEPOLISIAN: Melakukan penangkapan terhadap Pelaku, menyita barang bukti (BB), melaporkan ke Pimpinan. (KOIRI).