Surabaya | Detikkasus.com -, 12 Juni 2018, Ada ada saja ulah Kinerja Bank PT “Andalan Finance” , Cabang Mayjen Sungkono, Surabaya , di dalam melayani nasabahnya terkesan sangat amburadul dan ngawur , seperti kejadian yang telah menimpa debitur Hari Riwayanto,SE , salah satu nasabah PT “ANDALAN FINANCE” Cabang Mayjen Sungkono , hanya karena terlambat membayar angsuran 1bulan , mobil yang dikendarai keluarganya raib ditarik dijalanan oleh Debt colector suruhan PT Andalan Finance , Cabang Mayjen Sungkono ini,dengan cara meng intimidasi pengendara berdalih tidak membayar angsuran selama 4 bulan lamanya langsung di ambil paksa.
Anehnya lagi si pengendara tidak diberikan tanda terima ( BSTK ) setelah mobil tersebut di rampas . Perampasan terjadi pada hari Kamis , 24/5/18 di daerah Winokitri ,surabaya.
Adapun unit yang dirampas yaitu : 1 unit Daihatsu Xenia , Th 2012 ,berNopol : B-1898-POP , Atas nama Stnk & Bpkb : PT AGUNG CONCERN , yang telah di beli oleh Hari Riwayanto dengan cara kredit di Bank Pembiayaan PT ANDALAN FINANCE , Cabang Mayjen Sungkono pada : 08/05/2017 , tahun lalu .
Nunuk Rusianita dari : Divisi KORLAP , LSM GARUDA RI , dan S.Wibisono telah membantu permasalahan kliennya dan diberi kuasa oleh pemilik mobil,Hari Riwayanto juga mengatakan :
Mereka para DEBT COLECTOR dan PT ANDALAN FINANCE , Cabang Mayjen Sungkono ini sama sekali tidak menghiraukan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 130/PMK.010/2012 Pasal 1,3 dan Pasal 4 .
Selain itu PT “ANDALAN FINANCE” Cabang Mayjen Sungkono , juga telah melanggar Pasal : 18 , Undang Undang nomor : 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .
Juga Pasal : 368 , Pasal : 365 KUHP ayat: 2 , 3 junto Pasal 335 . Dan melanggar Peraturan Kapolri nomor : 8 Tahun 2011.
Dengan hanya keterlambatan pembayaran angsuran 1 bulan pihak PT ANDALAN FINANCE menarik unit mobil milik Hari R.
Bank Andalan finance tersebut mengajak kerja sama dengan pihak ke tiga yaitu premanisme premanisme yang bahasa keren,nya DEBT COLECTOR untuk meng exekusi mobil xenia milik Hari Riwayanto di jalan tanpa adanya pemberitahuan ( somasi ) terlebih dahulu.
Perampasan unit mobil di jalanan yg sdh di lakukan oleh DEBT COLECTOR , atas perintah PT ANDALAN FINANCE , Cabang Mayjen Sungkono , merupakan Tindak Pidana Kriminal , untuk itu maka kami menghimbau kepada Pihak yg berwajib supaya ditindak sesuai dengan prosedur hukum yg berlaku . Perbuatan mereka sdh banyak meresahkan dan merugikan masyarakat .
Nunuk.R & Bp S.Wibisono , menyatakan akan tetap melanjutkan masalah ini secara Pidana dan Perdata , agar mereka jera karena selama ini mereka sudah meresahkan nasabahnya dan menjadi Momok bagi masyarakat yang lain. (sulton).