Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Musim Mas di wilayah Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau perlu diefaluasi pemerintah. Sebab membuat masyarakat sekitarnya resah dan tertindas hingga kerap terjadinya konflik.
Demikian dikatakan oleh aktifis LSM Alui ZW kepada media ini Minggu (10/6/18) di Pekanbaru. Memperhatikan konflik yang terjadi antara masyarakat Pesaguan dan karyawan PT. Musim Mas sendiri beberapa hari terakhir, membuat semua pihak kesal dan geram. Apa lagi bila beberapa desa lagi akan konflik dengan PT. Musim Mas, ujarnya.
Kenapa tidak, sedang dalam konflik dengan masyarakat Desa Pesaguan, muncul masalah pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa diberi pesangon kepada karyawannya. Masalah itu juga belum selesai, konflik antara Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, kini kembali memanas, sebutnya. Tanggal 8 Juni 2018 lalu, baru saja warga Desa Air Hitam melayangkan surat, kembali mempertanyakan lahan mereka seluas 2.050 hektar yang telah dikuasai PT. Musim Mas.
Konflik antara Desa Air Hitam dengan PT. Musim Mas sudah berlangsung selama puluhan tahun. Masyarakat Air Hitam telah melaporkan masalah itu kepada DPR RI. Hasil penyelidikan Panitia Khusus DPRD RI atas masalah itu, telah ada pemberitahuan kepada kepala Desa Air Hitam pada tanggal 30 September 2004, yang ditanda tangani atas nama Sekretaris Jenderal u.b. Kepala Biro Persidangan bernama Achmad Djuned SH, paparnya.
Surat nomor: PW.001/5260/DPR RI/2004, berbunyi, “rekomendasi tentang penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Air Hitam, atas tanah seluas 2.050 hektar, yang terletak diluar Hak Guna Usaha nomor 1 tanggal 2 April 1997, atas nama PT. Musim mas, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau,”.
Ditambahkannya, dari informasi dilapangan, sejumlah Desa Lain, dalam waktu dekat juga akan konflik terhadap PT. Musim Mas. Mereka menuntut PT. Musim Mas atas pola KKPA yang telah disepakati sesuai dengan berita acara penyelesaian persengketaan tanah 9 (sembilan) desa, dengan PT. Musim Mas di Pangkalan Kuras pada tanggal 17 Juli 1997 silam. Sebab pola KKPA itu sampai hari ini belum direalisasikan, ujarnya.
Masih Alui, sebagaimana berita acara yang telah dibuat, disepakati beberapa hal. Antara lain, PT. Musim Mas bersedia membangun perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat 9 desa dengan sistim pola KKPA diluar HGU PT. Musim Mas. Poin kedua, PT. Musim Mas bersedia membangun kebun kas desa seluas 5 (lima) hektar, dengan komoditi tanaman karet, dan lahannya disediakan oleh desa masing-masing. Poin ketiga berbunyi, apa bila PT. Musim Mas tidak membangun kebun tersebut dalam waktu 3 (tiga) tahun, maka lahan inti (HGU) yang telah jadi PT. Musim Mas menjadi jaminan/diambil oleh Pemda Tingkat II Kampar dan diserahkan kepada masyarakat sembilan desa tersebut. Sementara sampai hari ini juga kesepakatan itu belum direalisasikan.
Alui menguraikan, beberapa Desa lain yang akan menuntut PT. Musim Mas diantaranya, Desa Tanjung Beringin dan Desa Talau, menuntut pola KKPA seluas 1.600 hektar. Kelurahan Sorek I akan menunut pola KKPA seluas 125 hektar. Desa Lubuk kembang Bunga juga akan menuntut pola KKPA seluas 1.900 hektar. Desa Kesuma akan menuntut pola KKPA seluas 500 hektar. Desa Dusun Tua akan menuntut pola KKPA seluas 300 hektar. Dan Pangkalan Lesung akan menuntut pola KKPA seluas 1.500 hektar.
Dijelaskannya, sebagimana kita ketahui, konflik dengan Desa Pesaguan, karena menolak normalisasi sungai Batang Napuh oleh PT. Musim Mas dengan alasan akibatkan kerusakan ekosistim alam karena alur sungai itu rawa, dan habitat sungai akan punah karena menghilangkan lubuk-lubuk yang dalam tempat ikan bersarang. Normalisasi sungai itu juga, sebagai modus untuk mematikan sejumlah anak sungai lainnya yang berada disekitar sungai Batang Napuh.
Yang menarik perhatian semua pihak, tindakan PT. Musim Mas memberikan kompesasi terhadap warga Desa Pesaguan, untuk menormalisasi sungai itu. Pemberian kompesasi kepada warga Desa Pesaguan menjadi profokasi. Sebab kompesasi hanya diberi kepada sebagian nelayan pencari ikan disungai itu. Sedangkan sebagian banyak nelayan yang mata pencahariannya di sungai itu, menuntut kepada PT. Musim Mas hingga melakukan aksi menutup akses jalan PT. Musim Mas di desa itu beberapa hari yang lalu, pungkasnya.
Lebih jauh diterangkannya, pemutusan hubungan kerja sepihak itu, sampai dihearing komisi 1 DPRD Pelalawan. Dalam hearing itu salah seorang angota legislatif, Abdullah marah atas perilaku perusahaan yang dinilai semena-mena kepada karyawan sebab itu tindakan penjajahan, sesalnya.
Jauh lebih menarik lagi atas keluhan masyarakat yang berada disekitar PT. Musim Mas. Lahan-lahan milik masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. MUsim Mas tidak mau dibebaskan dengan alasan sulit karena sudah masuk areal HGU. Maka pemilik lahan tidak dapat memanfaatkan tanahnya dengan seutuhnya karena tidak bisa mengurus surat atau sertifikat tanah mereka. Menurut warga, perusahaan tidak bisa merubah surat di BPN. (Sona)