Polisi Amankan Satu Bandar dan Tiga Penombok Yang Asyik Bermaian Judi Dadu

Sabtu, 9 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Gresik, Satu bandar dan tiga penombok judi jenis dadu pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Cerme Polres Gresik saat melakukan patroli rutin kring serse di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik, tepatnya di ditengah jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polsek Cerme Polres Gresik yaitu berinisial SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai penombok yaitu PJ (45), AZ (34) dan MY (50). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Peringati Hari Bhayangkara ke-72, Polres Kampar Gelar Olahraga Bersama dan Pasar Murah

Kepada wartawan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro SH. SIK. MSi. menerangkan kronologis kejadiannya yaitu pada saat patroli rutin kring serse di sekitar lokasi, anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tepatnya di jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik terdapat beberapa orang yang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka tersebut.

“Saat ini empat tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Cerme bersama barang bukti dan di tahan di rutan Mapolsek Cerme guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Koramill 0816/15 & Satpol PP Kec. Sukodono melaksanakan Penertiban Bangli

Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Kepada tersangka SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25.000.000.

“Sedangkan untuk tiga orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.

Sementara itu dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PJ (45) uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, dari tangan MY (50) Uang tunai Rp. 60.000,- dan barang bukti yang berhasil diamankan dari AZ (34) Uang tunai Rp. 120.000,- dan seperangkat alat judi dadu dari bandar judi

Baca Juga:  Cegah Terjadinya Pelanggaran, Korem 083/Baladhika Jaya Gelar Bintal

Masih ditemukannya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik, Kapolres menegaskan kembali bahwasannya jajaran Polres Gresik akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Gresik.

“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktifitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dilingkungannya,” pesan Kapolres.(Jack)

Berita Terkait

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terbaru