Detikkasus.com | Gresik, Satu bandar dan tiga penombok judi jenis dadu pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2018 sekitar pukul 03.00 Wib dini hari, berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polsek Cerme Polres Gresik saat melakukan patroli rutin kring serse di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik, tepatnya di ditengah jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Adapun identitas para tersangka yang berhasil diamankan Anggota Satreskrim Polsek Cerme Polres Gresik yaitu berinisial SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, sedangkan dua tersangka yang berperan sebagai penombok yaitu PJ (45), AZ (34) dan MY (50). Keempat tersangka merupakan warga Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.
Kepada wartawan Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro SH. SIK. MSi. menerangkan kronologis kejadiannya yaitu pada saat patroli rutin kring serse di sekitar lokasi, anggota Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tepatnya di jalan menuju telaga Desa Ngembung Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik terdapat beberapa orang yang melakukan perjudian jenis dadu dengan taruhan uang. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka tersebut.
“Saat ini empat tersangka telah diamankan oleh Satreskrim Polsek Cerme bersama barang bukti dan di tahan di rutan Mapolsek Cerme guna dilakukan penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres.
Atas perbuatannya, Kapolres menjelaskan bahwa empat tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing. Kepada tersangka SN (31) yang bertindak sebagai bandar judi, petugas menjerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 25.000.000.
“Sedangkan untuk tiga orang tersangka sebagai penombok dikenakan dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000,” jelas Kapolres.
Sementara itu dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan PJ (45) uang tunai sebesar Rp. 100.000,-, dari tangan MY (50) Uang tunai Rp. 60.000,- dan barang bukti yang berhasil diamankan dari AZ (34) Uang tunai Rp. 120.000,- dan seperangkat alat judi dadu dari bandar judi
Masih ditemukannya aktifitas perjudian di wilayah hukum Polsek Cerme Polres Gresik, Kapolres menegaskan kembali bahwasannya jajaran Polres Gresik akan tegas memberantas segala bentuk perjudian dan penyakit masyarakat lainnya di wilayah hukum Polres Gresik.
“Kepada masyarakat, saya berharap agar selalu berperan aktif memberikan informasi kepada Polisi tentang adanya aktifitas perjudian dan penyakit masyarakat lainnya dilingkungannya,” pesan Kapolres.(Jack)