Sidang Ke 4 PMH Terhadap Dewan Pers, Penggugat Mempertanyakan Kedudukan Sarundajang Rangkap Jabatan.

Kamis, 7 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Foto: Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, Bersama Rekan-rekan dan kuasa Hukum.

Detikkasus.com | JAKARTA, – Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dewan Pers oleh dua organisasi jurnalis, PPWI dan SPRI, telah memasuki persidangan ke-4 pada Kamis, 7 Juni 2018, di Pengadilan Negeri Jakata Pusat. Sidang yang berlangsung dari pukul 11.15 Wib itu mengagendakan penyerahan dan verifikasi surat kuasa dari pihak Dewan Pers kepada majelis hakim. Dewan Pers pada kesempatan ini diwakili kuasa hukumnya, Frans dan Dyah, telah membawa dan menyerahkan sejumlah berkas, di antaranya Surat Kuasa yang ditanda-tangani oleh seluruh anggota Dewan Pers.

Saat melakukan review atas setiap dokumen yang diperlihatkan dan diserahkan kepada majelis hakim, terdengar komentar singkat yang cukup menggelikan dari Ketua Majelis Hakim, Abdul Kohar, SH, MH. Pasalnya, semua tanda tangan para anggota Dewan Pers di surat kuasa tersebut seluruhnya bermeterai Rp. 6.000,- “Kaya sekali ya, semua ditandatangani di atas meterai enam ribu,” seloroh Hakim Ketua Abdul Kohar.

Dari fakta persidangan hari ini, Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengeluarkan Pernyataan Pers SPRI yang pada intinya memberikan apresiasi atas perkembangan dan kesediaan pihak tergugat Dewan Pers untuk memenuhi permintaan keabsahan kuasa hukum yang mewakili lembaga tersebut. “Kami menghargai upaya Dewan Pers membuktikan legal standingnya kepada Majelis Hakim dengan ditanda-tanganinya surat kuasa oleh seluruh anggota Dewan Pers kepada Frans dan Dyah selaku Kuasa Hukum,” ungkap Heintje Mandagi, Ketua Umum SPRI.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melalui Sekretaris Jenderal PPWI, Fachrul Razi. “Kita menyampaikan penghargaan kepada pihak Dewan Pers yang telah memperbaiki diri dengan mengikuti aturan yang semestinya, menyampaikan Surat Kuasa yang ditandatangani langsung oleh sembilan anggota Dewan Pers,” ujarnya.

Baca Juga:  PT. Socfindo Kebun Lae Butar, Langgar U-U Pers Nomor 40 Tahun 1999, Tentang Pers Dengan Pasal 5, Tentang Hak Jawab

Dari penyerahan kelengkapan surat kuasa oleh kuasa hukum Dewan Pers di persidangan kali ini, terkuak satu kejanggalan lagi tentang internal pengurus Dewan Pers. Pasalnya, dari sembilan orang anggota Dewan Pers yang ikut bertanda-tangan di surat kuasa tersebut terdapat nama Sinyo Harry Sarundajang sebagai salah satu anggota Dewan Pers.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Sinyo Harry Sarundajang, yang mantan Gubernur Sulawesi Utara ini sejak 20 Februari telah bertugas sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Philipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Palau. Hal ini menggelitik para penasehat hukum penggugat, yang terdiri atas Dolfie Rompas, SH, MH; Beatrix Nidya Pontolaeng, SH; Hanoch A.P. Pangemanan, SH; Asterina Julifenti Tiarma, SH; dan Tondi Madingin A.N. Situmeang, SH. Mereka mempertanyakan keanehan tersebut.

“Pak Sarundajang sudah sejak beberapa bulan lalu menjadi Duta Besar di Philipina, apakah Beliau masih bisa menandatangani surat kuasa dari Dewan Pers?” tanya Rompas mewakili team penasehat hukum penggugat.

Dalam pernyataan persnya, SPRI kemudian mempertanyakan juga hal tersebut. “Ada yang menarik perhatian kami sebagai penggugat, pada sidang kali ini, bahwa salah satu anggota Dewan Pers Sinyo Sarundajang, yang kini menjabat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Republik Philipina merangkap Kepulauan Marshall dan Republik Palau ikut pula menanda-tangani surat kuasa tersebut. Selain mengapresiasi sikap Dewan Pers yang memenuhi legal standingnya, kami juga mempertanyakan kedudukan Sarundajang sebagai pejabat negara yang merangkap jabatan sebagai anggota Dewan Pers,” jelas Mandagi penuh tanda tanya.

Baca Juga:  Bupati Sambas Hadiri Natal Oikumene

Terlepas dari gugatan kami, lanjut pria yang berasal dari satu daerah dengan Sinyo Harry Sarundajang itu, bahwa secara etika dan profesionalisme, bagaimana mungkin yang bersangkutan (red – Sarundajang) belum melepas jabatannya selaku anggota Dewan Pers padahal sudah bertugas di luar negeri. “Ini berarti Dewan Pers sudah tidak independen lagi karena ada oknum di dalamnya kini menduduki jabatan dalam pemerintahan sebagai Duta Besar. Seharusnya sebelum dilantik sebagai Duta Besar telah resmi mengundurkan diri sebagai Anggota Dewan Pers,” pungkas Mandagi.

Sementara itu, Wilson Lalengke mengomentari “keunikan” Dewan Pers terkait keberadaan oknum pejabat pemerintah di tubuh lembaga yang oleh ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, wajib bersifat independen. “Pantas saja Dewan Pers jadi semacam pembunuh wartawan dimana-mana, pengurusnya terindikasi berpihak kepada kelompok kepentingan tertentu,” ujar lulusan PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Kenyataan itu, lanjut Wilson, telah menjadi bukti nyata yang tidak terbantahkan bahwa Dewan Pers melanggar UU No. 40 tahun 1999, khususnya pasal 15 ayat (1) dan ayat (3). Sekedar mengingatkan semua pihak, termasuk pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, dan masyarakat umum, tentang unsur-unsur yang diperkenankan oleh Undang-Undang Pers untuk menjadi anggota Dewan Pers, berikut dikopi-pastekan bunyi pasal 15 ayat (3) UU No. 40 tahun 1999, yakni: “Anggota Dewan Pers terdiri dari : a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan; b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers; c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.”

Baca Juga:  Pj. Bupati Landak Hadiri Sosialisasi dan Penyerahan Bantuan Alat Pompa Air Konversi BBM ke BBG Kepada Petani Sasaran Tahun 2023

Dari ketentuan pasal 15 ayat (3) tersebut, sebut Wilson, tidak satupun poin yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah, termasuk duta besar, perwakilan pemerintah di dalam maupun di luar negeri, menteri, dan mereka yang hidupnya dibiayai atau digaji dari uang negara, boleh menjadi anggota Dewan Pers. “Jadi, sangat wajar jika rekan saya dari SPRI mempertanyakan keberadaan Sarundajang yang menjabat Dubes RI sejak 20 Februari 2018, namun hingga hari ini masih bercokol di Dewan Pers. Kita perlu mengoreksi kebijakan pemerintah dalam mengelola pers dengan menempatkan pejabat aktif pemerintahan di lembaga yang seharusnya independen itu,” tegas lulusan Master of Science in Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.

Lebih jauh, Wilson juga mempertanyakan pola kerja administratif Dewan Pers terkait surat kuasa yang diberikan kepada majelis hakim pada persidangan Kamis, 7 Juni 2018 pagi tadi. “Surat Kuasa penunjukkan penasehat hukum Dewan Pers yang ditandatangani oleh sembilan anggotanya, bertanggal 28 Mei 2018. Persidangan ke-3 lalu tertanggal 31 Mei 2018, 4 hari setelah surat kuasa dimaksud tersedia. Mengapa pada saat sidang ketiga itu mereka belum bisa menyerahkan surat kuasa yang telah tersedia di tanggal 28 Mei itu? Saya boleh curiga dong, bahwa surat kuasa itu hasil rekayasa, bahkan mungkin terjadi pemalsuan di sana,” tukas Wilson penuh tanda tanya. (PRIYA).

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB