Polsek Rilau Ale Diminta Serius Menindak Kasus Penghinaan Wartawan – Detik Kasus Sul-Sel.

Jumat, 25 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulsel.detikkasus.com – Kasus penghinaan kepada Wartawan yang dilakukan oleh oknum Bendahara Desa Panggalloang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Muh Yusuf, merupakan tindakan yang tidak terpuji dan telah mencederai dunia Jurnalis

Tim Hukum Zonamerah.co, Ferdi Hidayat, S.H mengingatkan kepada Polsek Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, agar memproses persoalan ini dengan cepat dan sampai tuntas,

“Ini murni kriminal dan telah melanggar Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan melanggar pasal 310 KUHPidana yang berlaku di Negara Indonesia,” kata Ferdi kepada awak media, Jumat, (25/8/2017)

Baca Juga:  Laksanakan Patroli Dialogis di Objek Wisata Krisna Adventure

Menurutnya, bahwa kasus ini harus ditindak lanjuti dan meminta kepada pihak penegak hukum Kabupaten Bulukumba untuk serius, agar segera melakukan audit terkait kasus prona yang menjerat Kepala Desa Panggalloang

Baca Juga:  Bhabin Pakisan Gandeng Linmas Desa Pakisan Laksanakan Sambang Desa

“Karena dasar penghinaan wartawan terjadi disebabkan Zonamerah.co, ingin mengungkap persolan kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk disampaikan pada publik yang terindikasi kepala Desa Pangalloang Ikut bermain” ungkapnya

Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) Sulawesi Selatan, Ronal Efendi, dalam konferensi pers, mengatakan, kasus Penghinaan Wartawan harus diproses sampai secepatnya dan sampai tuntas.

Dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk menjerat pelaku jangan hanya bersandar pada Pasal 310 KHUPidana tapi harus mengacu kepada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Beri Kaji Ulang Latihan Posko I Kodim 0804/Magetan

“Kami minta kepada pihak Polsek Rilau Ale agar bisa memprioritaskan kasus Penghinaan wartawan ini untuk segera diproses dan agar tersangka bisa segera ditahan, karena ini telah mencederai dunia Jurnalis” ujarnya. (Alimin).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB