SITUBONDO, Detikkasus.com – Menjadi hangat dalam pemberitaan beberapa bulan yang lalu di sejumlah media online kini terjawab sudah. Pelaporan perihal tindak pidana penyebaran dugaan berita hoax sesuai pengaduan tertanggal (07/02) yang dilakukan oleh inisial “SY” yang dilaporkan ke Polda Jatim sebelumnya ditangani secara serius oleh Satreskrim Polres Situbondo yakni di Unit Pidum.
Berita terkait :
1. (https://detikkasus.com/pelaporan-tim-s-one-di-polda-jatim-oleh-sy-terkait-berita-hoax-dilimpahkan-ke-polres-situbondo/)
2. (https://detikkasus.com/laporan-s-one-tentang-berita-hoax-akhirnya-muncul-di-media-nasional/)
Dalam hal ini Rabu, (06/06/2018) sekitar pukul 11.30 wib pelapor Dwi Atmaka S. dengan nomor Sp.Lidik/326.a/III/2018/SatReskrim memenuhi panggilannya untuk menambahi keterangan tambahan.
Dwi Atmaka S, saat dikonfirmasi Tim S One membenarkan bahwa, “Alhamdulillah tadi sudah bertemu dengan penyidik, kurang lebih 3 jam lamanya dimintai keterangan di ruang Unit Pidum”.
nLaporan GP Sakera terkait dengan pidana ITE pencemaran nama baik yang di lakukan oleh akun Facebook Sity Jenar rupanya terus berlanjut.
Dwi Atmaka mengaku, “Kami memenuhi panggilan Polisi tidak lain untuk menambahi keterangan dan juga memberikan beberapa bukti tambahan sebagai tindak lanjut dari laporan kami waktu lalu d8 Polda Jatim”.
Selanjutnya penyidik yang tidak mau disebutkan namanya melalui pelapor menjelaskan, “Semua sudah kami terima dan tinggal menunggu perkembangun selanjutnya dan hal itu akam kita disampaikan kepada pelapor”.
Sementara itu, Ketua Umum GP Sakera Syaiful Bahri, SP mengatakan bahwa, “Saya mengapresiasi pihak-pihak Kepolisian yakni di Satreskrim Polres Situbondo di Unit Pidek dan Pidum. Yang mana dalam waktu yang bersamaan laporan Tim S One dan Gp Sakera ditindaklanjuti”.
“Dan atas laporan tersebut kami yang sekaligus sebagai Pembina S One turut mendukung dan tetap mengawal rekan-rekan atas laporan tersebut”, imbuh Syaiful. (P4)