Detikkasus.com | Provinsi Kalbar Kabupaten Sintang – Dalam rangka melaksanakan Pemerintahan yang baik Good Governance serta mewujudkan pelaksanaan Pembangunan dan Peningkatan Pelayanan kepada masyarakat Pemerintah Kabupaten Sintang hari ini Rabu, 06/06/2018 melaksanakan Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 di Ruang balai Ruai Rumah Dinas Bupati Sintang yang dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Drs. Yosepha Hasnah, M. Si sekaligus membuka acara kegiatan.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sintang Dra. Yosepha Hasnah, M. Si dalam sambutannya menyatakan, kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan daerah ini sangat penting dalam rangka mendukung penyelenggraan roda pemerimtahan dalam menyamakan persepsi peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan produk hukum daerah.
Dra. Yosepha Hasnah, M. Si menjelaskan, dalam mewujudkan peneyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan baik diperlukan regulasi sebagai landasan yuridis dalam pelaksnaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan baik dipemerintah pusat maupun Pemerintah daerah.
Selain itu Dra. Yosepha Hasnah, M. Si juga menegaskan, dalam kerangka penyelenggaran pemerintahan daerah penyusunan produk hokum harus mendapkan perhatian dari seluruh aparatur pelaksana”karena poduk hukum PERDA keputusan kepala Derah merupakan produk hukum yang sangat kokoh dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah”.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyatakan, dalam kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 ada sebanyak 7 rancanagan Peraturan Daerah yaitu RAPERDA Tahun.2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Psitropika dan Bahan Adiktif lainnya, PERDA Tahun.2018 Tentang Kawasan Strategis Kabupaten Lingkungan Hidup dan Kehutanan Serawai Ambalau, , RAPERDA Tahun.2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Derah Kabupaten Sintang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, RAPERDA Tahun 2017 Tentang Penataan Desa, Raperda Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor.2 tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, PERDA Tahun.2018 Tentang Perpustakaan dan PERDA Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa “dengan Narasumber Kepala Organisasi perangkat daerah terkait Raperda yang dibahas, Kepala Hukum dan Hak Asasi manusia secretariat dearah kabupaten Sintang”.
Dalam Kegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2018 hari ini Rabu,06/06/2018 di Ruang balai Ruai Rumah Dinas Bupati Sintang dihadiri Para Kepala Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang, Instansi Vertikal, Akademisi, Para Kabag dan Kasubag dan Staf Dinas terkait dilingkungan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Sintang. (Alex/Tinus/Hum).